Mahfud MD Yakin Pemilik Emas dan Uang di Rumah Febrie Segera Terungkap, Akan Ada Tersangka Lain?
Rita Noor Shobah July 13, 2026 12:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jampidsus adalah jabatan strategis di Kejaksaan Agung yang menangani perkara besar tindak pidana khusus, terutama korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, yang juga menetapkan pengusaha Don Ritto (DR) sebagai tersangka lain.

Baca juga: IPW Desak Jaksa Agung Dinonaktifkan agar Kasus Febrie Adriansyah Berjalan Transparan dan Adil

Pengumuman ini disampaikan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya, yang sebelumnya diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah mengakui jika rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang sempat digeledah adalah miliknya.

Rumah mewah tersebut menjadi sorotan publik setelah ditemukan brankas berisi emas batangan dan sejumlah uang.

Menurut Febrie, uang yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik yang sah dan terkait dengan kegiatan yang jelas, bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

Tanggapan Mahfud MD

Mengenai barang bukti yang disita belum diketahui siapa pemiliknya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapannya.

Mahfud MD menyebut pemilik emas batangan dan sejumlah uang di lokasi penggeledahan akan diketahui setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Sosok pemilik segera diketahui karena sudah ada penetapan tersangka.

Bahkan, menurut Mahfud MD, kemungkinan ada tersangka lain setelah dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Alasan Polri Limpahkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

"Itu sudah pasti diketahui alurnya, ditetapkan sebagai tersangka itu pasti sudah lengkap, tinggal gelar perkara. Dari mana, siapanya, itu pasti (diketahui). Oleh sebab itu ditetapkan tersangka," ungkap Mahfud MD dalam program Kompas Petang yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Minggu (12/7/2026).

"Proses berikutnya akan muncul nama lain, tapi minimal ketika disampaikan, uangnya dari mana, kok disimpan, lewat siapa apakah si A, si B, itu pasti ada di dalam gelar perkara atau penyidikan yang dilakukan kepolisian," paparnya.

Febrie Adriansyah Diperiksa setelah Gelar Perkara

Polisi telah memeriksa 15 saksi terkait tiga perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel yang tengah diusut.

Dalam  penyidikan bersama (joint investigation) antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, rumah milik Febrie Adriansyah turut digeledah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan penyidik memiliki pertimbangan belum memeriksa Febrie Adriansyah.

Namun demikian pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah berpeluang dilakukan di tahap penyidikan.

"Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Mahfud MD Bicara Soal Hukuman Mati Bagi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Jahatnya Luar Biasa

Polisi Dalami Temuan Emas dan Uang Miliaran

Penyidik masih mendalami perihal temuan 74 kilogram emas batangan hingga uang miliaran rupiah yang disita saat menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kombes Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami status kepemilikan rumah yang menjadi salah satu dari 12 lokasi yang digeledah dalam perkara tersebut.

Pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak pengembang perumahan, warga sekitar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan dokumen kepemilikan rumah.

"Penyidik masih melakukan penguatan terkait alasan kepemilikan rumah yang digeledah, mungkin informasi yang beredar termasuk tadi ada konferensi pers tadi pagi, tetapi penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, melalui juga akan memeriksa saksi, saksi sekitar, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akta kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa," katanya.

Selain itu, penyidik masih mengembangkan penyelidikan terhadap barang bukti yang disita.

Termasuk mengelompokkan berdasarkan tiga objek perkara yang sedang ditangani.

"Dari uang yang ditemukan, ini masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan klaster terkait tentang tiga objek perkara terkait tentang barang bukti yang ditemukan," jelas Budi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Kabar Baik

Pengakuan Febrie Adriansyah

Mengenai isu penyitaan sejumlah uang dan emas yang ramai dibahas dalam penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah sempat memberikan penjelasan mengenai asal-usul dana itu.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

"Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada berapa kegiatan bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," jelasnya.

Meski demikian, Febrie menyatakan pembuktian dan penjelasan detail mengenai aset-aset tersebut tidak akan dibuka secara liar di ruang publik.

Pihaknya siap memberikan pertanggungjawaban seluruh data dan bukti tersebut melalui mekanisme dan forum resmi yang berlaku.

"Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur," imbuh Febrie.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan tepatnya dilakukan di rumah yang beralamatkan di Parahyangan Golf 2 nomor 2, Bogor, Jawa Barat.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," ungkap Totok kepada wartawan, Rabu.

Menurut Totok, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dokumen, ponsel hingga foto keluarga.

"Kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," jelasnya.

Meski telah diakui kepemilikannya oleh Febrie Adriansyah, rumah mewah di kawasan Sentul tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2026.

Febrie diketahui hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan dan Bandung, Jawa Barat.

Rinciannya yakni tanah dan bangunan seluas 220 m2/180 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar.

Kemudian, tanah seluas 652 m2 dan 704 m2 di Tangerang Selatan dengan masing-masing senilai Rp597 juta dan Rp644 juta.

Lalu, tanah seluas 2.301 m2 di Bandung senilai Rp473 juta serta tanah dan bangunan seluas 638 m2/200 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miliar.

Penggeledahan di Lokasi Lain

Penemuan di Sentul ini melengkapi rentetan hasil penggeledahan sebelumnya di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.

Dari lokasi itu, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.

Polri menegaskan proses hukum dan penelusuran aset (asset recovery) masih terus berjalan secara intensif untuk membongkar tuntas aliran dana haram dari perkara korupsi yang menjadi perhatian publik tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.