Sempat Terkecoh di Kasus Febrie Adriansyah, Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Sesuai UU
Budi Sam Law Malau July 13, 2026 03:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mahfud menilai proses yang terjadi bukan sekadar pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan, yang menurutnya tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia bahkan mengingatkan publik agar mewaspadai kemungkinan adanya "skenario jahat" yang dapat menghambat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).

Mahfud Mengaku Sempat Terkecoh

Mahfud mengungkapkan, pada awalnya ia mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara sah dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Dengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut sebagai terobosan yang dapat mempercepat proses hukum.

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," katanya.

Namun setelah mempelajari informasi yang berkembang, Mahfud menyimpulkan mekanisme yang dilakukan ternyata berbeda.

"Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," tegasnya.

Dinilai Tidak Dikenal dalam KUHAP

Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memeriksa tersangka, memiliki minimal dua alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Menurutnya, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan maupun sebaliknya.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Ia menambahkan, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan syarat dan alasan tertentu.

Khawatir Ada Upaya Mengaburkan Perkara

Mahfud juga menyoroti kuatnya nuansa politik yang mengiringi perkara tersebut.

Menurutnya, tidak sedikit pihak yang menduga pengalihan penyidikan merupakan hasil kompromi dari konflik kepentingan, bukan murni langkah penegakan hukum.

"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politiknya, tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara ini adalah produk kompromi dari perang proxy, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," katanya.

Ia mengatakan muncul kecurigaan bahwa pengalihan penyidikan dapat bertujuan membatasi ruang lingkup perkara sehingga hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

"Banyak yang curiga pengalihan itu ditujukan untuk mengaburkan perkara atau melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menyentuh pihak lain," ujar Mahfud.

Tiga Skenario yang Diingatkan Mahfud

Mahfud kemudian memaparkan tiga kemungkinan yang menurutnya perlu diwaspadai publik.

Pertama, Febrie Adriansyah berpotensi mengajukan praperadilan dengan alasan ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik Polri.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut dapat menjadi celah hukum yang berpotensi dimenangkan oleh tersangka apabila hakim menilai prosedur penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan.

Kedua, ia menilai terdapat kemungkinan penyidikan di Kejaksaan Agung berjalan lambat atau hanya difokuskan pada tersangka yang telah ada sehingga tidak berkembang kepada pihak lain yang diduga turut terlibat.

"Masalahnya bisa saja dilokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa merambah pelaku-pelaku lain yang mungkin ikut terlibat," katanya.

Ketiga, Mahfud mengingatkan kemungkinan paling serius apabila perkara akhirnya tidak bergerak dan berujung pada deponering atau penghentian demi kepentingan tertentu.

"Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Apakah kita sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," ujarnya.

Minta KPK Segera Mengambil Alih

Atas dasar itu, Mahfud mendesak KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan perkara tersebut demi menjaga kredibilitas penegakan hukum.

Ia juga menilai Presiden memiliki ruang untuk mendorong langkah tersebut karena perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.

"Sebaiknya KPK sesuai kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," katanya.

Mahfud menegaskan sikap itu tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan yang selama ini ia pegang.

Menurutnya, Presiden memang tidak boleh mencampuri proses yang sudah masuk ke ranah yudikatif. Namun, karena perkara Febrie Adriansyah masih berada di lingkungan eksekutif, intervensi untuk menjaga sistem hukum dinilai masih dimungkinkan.

Polri Sebelumnya Limpahkan Perkara ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Salah satu perkara yang dilimpahkan adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN yang turut menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Selain perkara batu bara, dua perkara lain yang turut dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri–PT Jiwasraya serta PT Krakatau Steel.

Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lain berinisial FA dan DR. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan penyidikan secara sinergis bersama Polri.

Hingga kini, aparat penegak hukum belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran rinci masing-masing tersangka. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.