TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Wardoyo Wijaya, suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Pemeriksaan akan dilakukan apabila kondisi kesehatan yang bersangkutan dinyatakan memungkinkan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum meminta keterangan dari suami Etik.
Asep menegaskan. penyidik tidak akan membatasi pemeriksaan kepada pihak tertentu.
Setiap orang yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara korupsi akan dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa pidana secara utuh.
"Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit," ujar Asep, Sabtu (11/7/2026).
"Tapi, tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan," sambungnya.
Asep menjelaskan, praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo diduga tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung secara berkelanjutan hingga menjadi kebiasaan yang diwariskan.
Menurut Asep, kondisi tersebut menjadi ironi karena dugaan pemerasan berlangsung melewati lebih dari satu periode kepemimpinan kepala daerah.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo, Eti Suryani, diduga melanjutkan 'tradisi' suaminya saat melakukan pemerasan kepada bawahannya.
Suami Eti, Wardoyo Wijaya merupakan Bupati Sukoharjo periode sebelumnya. Wardoyo memimpin Sukoharjo selama dua periode, mulai 2010.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
Selain Etik, dua tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak tanggal Jumat (10/7/2026) sampai 29 Juli mendatang.
Asep mengungkapkan Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah dengan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dalam kurun 2025 hingga Juli 2026.
Selama periode tersebut, KPK mencatat empat kepala daerah di Jawa Tengah terjerat OTT, yakni di Kabupaten Pati, Pekalongan, Cilacap, dan Sukoharjo.
Safe house
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik mengatakan, Etik Suryani berupaya untuk menyembunyikan harta hasil pemerasan anak buahnya dalam sebuah rumah sebagai "safe house".
"Terkonfirmasi betul itu dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan barang bukti di beberapa tempat yang sempat didatangi oleh tim di lapangan. Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house lah," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu.
"Itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," sambungnya.
Untuk memuluskan pemerasan, Etik menggunakan SK Bupati sebagai alat untuk melakukan tindak pidana "setoran upah pungut (UP)".
Dia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
Taufik mengungkapkan, Etik Suryani menggunakan uang hasil pemerasan anak buahnya untuk renovasi rumah hingga beli mobil.
Etik diketahui menerima uang total Rp 2,93 miliar dari hasil memeras pegawainya selama 2021-2026.
"Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD (operasi perangkat daerah) itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," kata Taufik).
Selain itu, kata Taufik, Etik juga menggunakan uang pungutan itu untuk membeli sejumlah kendaraan.
"Ada juga untuk pembelian kendaraan roda empat, Innova, ini nanti juga menjadi penulusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery," tuturnya.
Tanggapan partai
Sementara itu, Etik Suryani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK terancam dipecat oleh partainya, PDI Perjuangan (PDIP).
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan, pemecatan merupakan salah satu bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan kepada kader-kader PDI-P yang melanggar aturan.
"Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," kata Andreas, Minggu (12/7/2026).
Andreas tak menjawab secara tegas terkait sanksi apa yang akan diterima Etik Suryani setelah jadi tersangka korupsi karena harus ada prosedur yang dilalui.
"DPD melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa," ungkap dia.
Saat ditanya mengenai kapan kepastian sanksi tersebut akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, Andreas menyebut bahwa partai bisa langsung mengambil tindakan tegas atau memilih untuk melihat perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Bisa ya, bisa tunggu hasil inkracht," ujarnya. (Kompas.com/Tribunnews)