Polri Serahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, DPR Minta Tim Penyidik Independen
Briandena Silvania Sestiani July 13, 2026 06:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (DR) dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," ujar Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut Totok, DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara terhadap oknum penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri serta sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan pelimpahan perkara tersebut merupakan mekanisme yang lazim dilakukan karena telah diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Polri, KPK, dan Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara dan mekanisme lainnya merupakan hal yang biasa. KPK juga melakukan supervisi terhadap perkara ini hingga selesai," kata Yusuf, Minggu (12/7/2026).

Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terbuka. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat turut mengawal penanganan perkara tersebut.

"Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara, insyaallah, profesional dan transparan," ujarnya.

Minta Tim Independen

Di sisi lain, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah untuk menangani perkara tersebut.

Permintaan itu menjadi salah satu kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang membahas pembentukan panitia kerja guna mengawal pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang steril dari pejabat yang memiliki afiliasi dengan saudara FA," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, pembentukan tim independen menjadi momentum untuk membersihkan proses penegakan hukum.

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Kami meminta Kejaksaan memiliki tim independen yang benar-benar tidak terafiliasi dengan tersangka," ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menilai koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen dalam mengusut perkara tersebut.

Namun, ia menegaskan kasus yang ditangani menyangkut dugaan perbuatan oknum, bukan institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan.

"Hari ini yang kita bicarakan adalah oknum kejaksaan bersama pihak swasta yang diduga melakukan perbuatan yang sangat keji karena korupsi," kata Rano.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, serta sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.

Dalam perkara tersebut, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejari se-Kaltim Data Program MBG

Pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai merembet ke daerah.

Di Kalimantan Timur, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) diinstruksikan menghimpun data dan informasi terkait pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Langkah tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan seluruh Kejari di kabupaten dan kota saat ini tengah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.

Meski demikian, Toni menegaskan bahwa kegiatan tersebut belum masuk dalam tahap penyidikan perkara di daerah.

"Kami luruskan bahwa permintaan keterangan ini sifatnya masih umum. Ini bukan proses penyidikan perkara di daerah, melainkan murni langkah koordinasi untuk menghimpun data dan informasi di lapangan," ujar Toni saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, penghimpunan informasi dilakukan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan program, mulai dari kelengkapan perizinan, tata kelola anggaran, hingga mekanisme distribusi makanan kepada para siswa sebagai penerima manfaat.

Data yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan sekaligus memetakan potensi persoalan yang dapat muncul di kemudian hari.

"Sifatnya hanya pendataan dan inventarisasi masalah saja. Nanti seluruh hasil rangkuman data dari kabupaten dan kota ini akan langsung kami teruskan ke Kejagung RI," katanya.

Selain meminta keterangan kepada pihak terkait, Kejari di masing-masing daerah juga dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur atau penyedia katering Program MBG. Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Toni menjelaskan, Kejati Kaltim hanya bertugas mengawasi pelaksanaan instruksi dari Kejagung. Adapun pelaksanaan teknis, seperti pemanggilan pihak terkait dan pemeriksaan lapangan, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing Kejari.

"Kejati Kaltim posisinya memonitor dan mengawal instruksi ini agar berjalan lancar. Yang jelas, seluruh data yang dikumpulkan kawan-kawan di daerah nantinya dipakai untuk menyokong kebutuhan data atas penyidikan yang memang sedang berjalan di Kejagung pusat," tandasnya. (uws)

(tribunnews/kps)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.