Babak Baru Jaksa Febrie Resmi Dicegah ke Luar Negeri, 3 Perkara Dilimpahkan,Evaluasi DIF Kota Binjai
Salomo Tarigan July 13, 2026 06:54 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret jaksa Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Polda Metro Jaya resmi mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait Pencegahan ke Luar Negeri

Permohonan pencegahan keluar negeri bagi warga negara Indonesia harus diajukan melalui instansi penegak hukum atau instansi berwenang (seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, atau Kementerian Keuangan).

Pemohon harus menyertakan dokumen pendukung seperti surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, atau dokumen piutang negara.

 Setelah disetujui, instansi tersebut akan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal Imigrasi


Pencegahan itu dilakukan atas permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.


"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).


Hendarsam mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.


"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Perkara Dilimpahkan


Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni  


Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.


"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).


Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.


"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.


Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.


Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.


"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.


Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.


Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.


"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.

Evaluasi Perkara DIF Kota Binjai

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya serta menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. 

Teranyar Febrie pun mundur dari jabatannya dari Jampidsus. 

Pengunduran diri Febrie langsung disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. 

Praktisi atau pengamat hukum Ferdinand Sembiring, menilai momentum tersebut harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh di lingkungan Kejaksaan, termasuk mengevaluasi perkara-perkara yang dihentikan tanpa kepastian hukum.

"Penyelidikan terhadap dugaan korupsi Jampidsus seolah membuka tabir adanya oknum nakal di tubuh Adhyaksa. Ini harus menjadi momentum bersih-bersih, mulai dari pusat hingga daerah," ujar Ferdinand saat diwawancarai wartawan di Kota Binjai, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Ferdinand, salahsatu perkara yang layak dievaluasi adalah dihentikannya penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai senilai Rp 20,8 miliar.

Dana tersebut diterima Pemerintah Kota Binjai untuk program pengentasan kemiskinan pada Tahun Anggaran 2024.

Ferdinand menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Binjai yang menghentikan penyidikan melalui surat Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025, padahal sebelumnya perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta belasan kontraktor telah diperiksa.

"Penghentian penyidikan ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan dihentikan tanpa alasan yang jelas dan konkret. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," kata Ferdinand. 

Ferdinand mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penghentian penyidikan dan mempertimbangkan dibukanya kembali perkara apabila ditemukan alasan hukum yang memadai.

"Kasus dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak boleh berhenti begitu saja tanpa kepastian. Penanganannya harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ucap Ferdinand. 

Sorotan terhadap kasus DIF juga diperkuat dengan adanya sengketa keterbukaan informasi publik. 

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebelumnya memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai menyerahkan dokumen terkait aliran Dana Insentif Fiskal kepada pemohon informasi.

Namun, menurut Ferdinand, hingga hampir satu bulan setelah putusan tersebut terbit, data yang diperintahkan belum juga diserahkan.

"Putusan Komisi Informasi wajib dipatuhi. Jika data yang berkaitan dengan penggunaan dana publik terus ditutup, wajar jika muncul dugaan dan kecurigaan dimasyarakat," ujar Ferdinand. 

Ferdinand menambahkan, apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Insentif Fiskal, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, penggunaan Dana insentif Fiskal untuk membayar utang proyek,  juga perlu diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.

Ferdinand berharap sorotan terhadap dugaan korupsi di tingkat pusat menjadi momentum bagi institusi Kejaksaan untuk menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum secara konsisten, termasuk menyelesaikan perkara-perkara yang selama ini menjadi perhatian publik di daerah.

 

Baca juga: Jadwal Prancis vs Spanyol, Argentina vs Inggris Semifinal Piala Dunia, Prediksi Kiper PSMS

(cr23/tribun-medan.com/www.tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.