Kejanggalan Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Mengapa Rumah di Sentul Tak Masuk LHKPN?
Putra Dewangga Candra Seta July 13, 2026 08:04 AM

 

SURYA.co.id – Pengakuan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bahwa rumah mewah yang digeledah penyidik di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan miliknya justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru.

Di tengah proses penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah berjalan, rumah tersebut menjadi salah satu sorotan utama.

Pasalnya, aset itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Situasi semakin menjadi perhatian publik setelah Febrie Adriansyah dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Sebelumnya, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, mulai dari pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel hingga dugaan TPPU.

Di antara lokasi yang digeledah, rumah di kawasan Sentul menjadi perhatian karena belakangan diakui sebagai milik pribadi Febrie Adriansyah.

Rumah Sentul Diakui Milik Pribadi

MUNDUR - Kolase foto Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kini Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. Simak sepak terjangnya di berbagai kasus besar.
MUNDUR - Kolase foto Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kini Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. Simak sepak terjangnya di berbagai kasus besar. (Kolase Kompas TV)

Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah penyidik memang merupakan miliknya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai siapa pemilik rumah yang menjadi salah satu objek penggeledahan.

Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan lain mengenai transparansi pelaporan aset.

Baca juga: Sepak Terjang Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Di Berbagai Kasus Besar, Kini Mengundukan Diri

Tidak Tercantum dalam LHKPN 2025

Salah satu kejanggalan yang menjadi sorotan adalah rumah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN periode 2025 yang dilaporkan Febrie kepada KPK pada 7 Maret 2026.

Dalam laporan kekayaannya, Febrie hanya mencantumkan lima aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Aset yang dilaporkan meliputi:

  • Tanah dan bangunan 220 m⊃2;/180 m⊃2; di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar.
  • Tanah seluas 652 m⊃2; di Tangerang Selatan senilai Rp597 juta.
  • Tanah seluas 704 m⊃2; di Tangerang Selatan senilai Rp644 juta.
  • Tanah seluas 2.301 m⊃2; di Bandung senilai Rp473 juta.
  • Tanah dan bangunan 638 m⊃2;/200 m⊃2; di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miliar.

Tidak adanya rumah Sentul dalam daftar tersebut memicu pertanyaan mengenai status pencatatan aset tersebut.

KPK Duga Menggunakan Nominee

KPK turut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penyebab rumah tersebut tidak terdeteksi dalam pemeriksaan awal LHKPN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyebut terdapat dugaan penggunaan nominee, yakni pencatatan aset atas nama pihak lain.

"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," kata Aminuddin, Jumat (10/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Dalam sistem pelaporan LHKPN, pejabat negara wajib melaporkan seluruh aset yang dimiliki, baik atas nama sendiri maupun pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Karena itu, dugaan penggunaan nominee menjadi salah satu aspek yang kini ikut mendapat perhatian dalam proses pendalaman.

Polisi Masih Telusuri Status Kepemilikan Rumah

Meski Febrie telah mengakui rumah tersebut sebagai miliknya, penyidik belum menghentikan proses penelusuran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melakukan penguatan data terkait status kepemilikan rumah tersebut.

Menurutnya, penyidik juga akan meminta keterangan kepada pihak PT Sentul City sebagai pengelola kawasan perumahan.

"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Memang mungkin informasi yang beredar, termasuk dari konferensi pers tadi pagi, namun penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City," ujar Budi.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen kepemilikan sesuai dengan hasil penyidikan.

Kapan Febrie Adriansyah Akan Dipanggil?

Selain menelusuri kepemilikan rumah, penyidik juga memastikan Febrie Adriansyah akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun hingga kini, kepolisian belum menetapkan jadwal pemeriksaannya.

"Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara ya," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (10/7/2026).

Ia menambahkan perkembangan mengenai jadwal pemeriksaan akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman seluruh alat bukti.

Kasus rumah di Sentul kini tidak hanya menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU. Perhatian publik justru mengarah pada persoalan transparansi pelaporan harta pejabat negara.

Pengakuan bahwa rumah tersebut merupakan milik pribadi, sementara aset itu tidak tercantum dalam LHKPN, menjadi titik yang memunculkan berbagai pertanyaan.

Dugaan penggunaan nominee yang disampaikan KPK juga memperlihatkan bahwa verifikasi kepemilikan aset tidak selalu sederhana ketika suatu properti tercatat atas nama pihak lain.

Di sisi lain, proses pendalaman yang masih dilakukan kepolisian menunjukkan bahwa status kepemilikan maupun keterkaitan rumah tersebut dengan perkara yang sedang disidik masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, hasil penyidikan dan pemeriksaan resmi nantinya akan menjadi penentu untuk menjawab berbagai kejanggalan yang kini menjadi sorotan publik.

Rincian Daftar Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah

Berdasarkan data terbaru, berikut rincian lengkap aset yang dimiliki Febrie Adriansyah.

A. Tanah dan Bangunan (Total Rp14.852.820.000)

Sebagian besar kekayaan Febrie bersumber dari properti, dengan nilai terbesar berasal dari warisan.

Tanah dan bangunan seluas 638 m⊃;2;/200 m⊃;2; di Jakarta Selatan (warisan): Rp10.829.474.000.

Tanah dan bangunan seluas 220 m⊃;2;/180 m⊃;2; di Jakarta Selatan (hasil sendiri): Rp2.308.250.000.

Tanah seluas 704 m⊃;2; di Tangerang Selatan (hasil sendiri): Rp644.864.000.

Tanah seluas 652 m⊃;2; di Tangerang Selatan (hasil sendiri): Rp597.232.000.

Tanah seluas 2.301 m⊃;2; di Bandung (hasil sendiri): Rp473.000.000.

B. Alat Transportasi dan Mesin (Total Rp2.310.500.000)

Febrie memiliki empat unit kendaraan roda empat yang seluruhnya tercatat sebagai hasil sendiri.

Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T (2021): Rp978.500.000.

Mobil Peugeot New 2008 AT (2018): Rp530.000.000.

Mobil Toyota Land Cruiser Prado 2.7 (2020): Rp502.000.000.

Mobil Honda HR-V RU5 1.8 (2018): Rp300.000.000.

C. Harta Lainnya

Harta bergerak lainnya: Rp60.000.000.

Kas dan setara kas: Rp938.125.180.

Harta lainnya: Rp100.000.000.

Hutang: Rp0 (nihil).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.