TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut daftar Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berdasarkan referensi resmi Kemendikdasmen.
Kecamatan Muara Pawan merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Di Kecamatan Muara Pawan, keberadaan Sekolah Dasar (SD) Negeri cukup merata untuk melayani kebutuhan pendidikan dasar masyarakat di berbagai desa.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, terdapat 12 Sekolah Dasar Negeri (SD Negeri) yang tersebar di berbagai desa di wilayah tersebut.
Berikut daftar lengkap SD Negeri di Kecamatan Muara Pawan beserta alamatnya:
• Daftar 37 SD Negeri di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
1.SD Negeri 01 Muara Pawan
Beralamat di Jalan Ketapang–Siduk Km 13, Desa Suka Maju.
NPSN: 30103926.
2. SD Negeri 02 Muara Pawan
Beralamat di Jalan Ketapang–Siduk Km 15, Desa Sungai Awan Kiri.
NPSN: 30103809.
3. SD Negeri 03 Muara Pawan
Beralamat di Jalan Ketapang–Sukadana Km 21, Desa Tempurukan.
NPSN: 30103851.
4. SD Negeri 04 Muara Pawan
Beralamat di Jalan Tanjung Pasar, Desa Tanjung Pasar.
NPSN: 30103853.
5. SD Negeri 05 Muara Pawan
Beralamat di Jalan Tanjung Pura, Desa Tanjung Pura.
NPSN: 30107491.
6. SD Negeri 06 Muara Pawan
Beralamat di Jalan Tanjung Pura–Nanga Tayap, Desa Ulak Medang.
NPSN: 30103837.
7. SD Negeri 07 Muara Pawan
Beralamat di Jalan Kiyai Mine Segare Nomor 202, Desa Mayak.
NPSN: 30103362.
8. SD Negeri 08 Muara Pawan
Beralamat di Jalan Ketapang–Siduk Km 10, Desa Sungai Awan Kanan.
NPSN: 30103344.
9. SD Negeri 10 Muara Pawan
Beralamat di Jalan Ketapang–Siduk Km 27, Desa Tempurukan.
NPSN: 30103597.
10. SD Negeri 11 Muara Pawan
Beralamat di Jalan Sukamaju–Tanjung Pasar, Desa Suka Maju.
11. SD Negeri 12 Muara Pawan
Beralamat di Jalan Pantai Air Mata Permai, Desa Sungai Awan Kanan.
NPSN: 30107493.
12. SD Negeri 13 Muara Pawan
Beralamat di Jalan Tanjung Belandang, Desa Sungai Awan Kiri.
Daftar ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lokasi SD Negeri di Kecamatan Muara Pawan, baik untuk keperluan pendaftaran peserta didik baru maupun memperoleh informasi mengenai satuan pendidikan dasar di wilayah tersebut.(*)