Kejanggalan Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah, Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih: Kacaukan Hukum
ninda iswara July 13, 2026 09:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mahfud menilai terdapat indikasi yang patut dipertanyakan terkait proses hukum yang berlangsung dalam perkara tersebut.

Ia bahkan mencium adanya dugaan "skenario jahat" di balik informasi yang sebelumnya disebut sebagai pelimpahan perkara.

Menurut Mahfud, fakta yang belakangan terungkap justru menunjukkan adanya pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencederai sistem penegakan hukum di Indonesia jika benar dilakukan di luar mekanisme yang berlaku.

Mahfud mengaku dirinya juga sempat mempercayai informasi awal mengenai pelimpahan perkara tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jahat Luar Biasa, Harus Pidana Khusus: Hukuman Mati

"Apa yang sempat diklaim sebagai pelimpahan perkara pada Sabtu (11/7/2026) ternyata hanyalah pengalihan kelanjutan penyidikan," kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan bahwa mekanisme seperti itu tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena itu, Mahfud mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses pengalihan penyidikan tersebut.

Menurutnya, istilah pelimpahan perkara tidak tepat jika yang terjadi sebenarnya adalah penyerahan proses penyidikan.

Mahfud menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Ia juga mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam KUHAP.

Selain itu, transparansi dan kepastian hukum dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

"Ini bukan pelimpahan, melainkan penyerahan penyidikan yang tidak dibenarkan hukum. Febrie bahkan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebagai tersangka. Ini mengacaukan hukum acara dan merusak sistem hukum serta cara berhukum kita dalam bernegara," ujar Mahfud.

Pernyataan tersebut menambah sorotan publik terhadap proses penanganan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah dan memicu perdebatan mengenai kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Produk Perang Proxy dan Tiga Skenario Gelap

Mahfud tidak menampik bahwa penanganan kasus ini sarat dengan "ranjau politik".

Ia menuding proses ini sebagai produk kompromi dari perang proxy yang berpotensi mengaburkan perkara agar tidak menyentuh aktor lain.

Mahfud membeberkan tiga skenario yang patut diwaspadai dari penyerahan penyidikan yang tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Yakni:

1. Celah Praperadilan:

"Tersangka berpeluang menang karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan awal oleh polisi," kata Mahfud.

2. Lokalisir Perkara:

"Kejaksaan berpotensi memperlambat atau mementahkan penyidikan agar kasus terbatas pada tersangka saat ini saja," tambahnya.

3. Deponering:

"Kasus dibiarkan mengambang hingga akhirnya dihentikan demi kepentingan umum atau deponering," kata Mahfud yang dinilai sebagai preseden mengerikan.

Desakan Intervensi Penyelamatan

Melihat karut-marut ini, Mahfud mendesak KPK untuk menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019 guna mengambil alih kasus ini.

Meski dikenal teguh menjaga independensi yudikatif, Mahfud memberikan pengecualian khusus.

Karena proses ini masih berada di ranah eksekutif dan belum masuk ke pengadilan, ia menilai Presiden memiliki kewenangan moral untuk turun tangan.

"Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuka keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam percepatan penegakan hukum terhadap perkara yang mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, serta perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ujar Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan Kortas Tipidkor telah menetapkan Febrie Adriansyah dan dua tersangka lain berinisial FA dan DR dalam perkara tersebut.

Menurut Yusuf, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan di Kejaksaan Agung, sementara koordinasi antara penyidik Polri dan Kejagung akan terus dilakukan agar penanganan perkara berjalan efektif.

"Kortastipidkor telah menetapkan DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," katanya.

Pelimpahan tiga perkara tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen mempercepat penyelesaian kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

Baca juga: Teka-teki Foto Keluarga di Rumah Sentul, Siapa Rugun Saragih Istri Febri Adriansyah? Sama-sama Jaksa

FEBRIE ADRIANSYAH - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
FEBRIE ADRIANSYAH - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Tribun Trends/IST Tribun Jambi/HO)

"Secara formil kami menerima penyerahan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen untuk percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," ujar Rudi.

Ia memastikan koordinasi dengan jajaran Polri akan terus dilakukan selama proses penyidikan berlangsung agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Perkara utama yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Meski demikian, aparat penegak hukum belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka. Seluruh fakta hukum disebut masih akan didalami pada tahap penyidikan lanjutan.

Barang Bukti Bernilai Fantastis

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang dalam berbagai mata uang asing dari sebuah money changer di Cipete Selatan, restoran de Clan di Cipete, hingga rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Tidak hanya uang tunai dan emas, polisi turut menyita dokumen, telepon seluler, komputer, serta berbagai barang bukti elektronik yang kini masih dianalisis penyidik.

(TribunTrends/WartaKotalive)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.