Mahfud MD Akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Janggal: Perang Kompromi
Muhammad TaufiqRahman July 13, 2026 09:42 AM

- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik pengalihan penyidikan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mahfud menilai mekanisme penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Mahfud dalam channel Youtube Mahfud MD Official pada Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam hukum acara pidana hanya dikenal mekanisme pelimpahan perkara setelah penyidikan selesai, tersangka telah diperiksa, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara dalam kasus Febrie Adriansyah, Mahfud menilai proses tersebut belum terpenuhi.

"Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Menurut Mahfud, pengambilalihan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK," tegasnya.

Mahfud mengaku khawatir mekanisme yang ditempuh dalam perkara tersebut justru merusak sistem penegakan hukum.

"Pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," ucapnya.

Karena itu, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.