Febrie Adriansyah Tunggu Keppres, Polri Serahkan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
Fitriadi July 13, 2026 10:20 AM

 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Perjalanan karier Febrie Adriansyah berubah drastis hanya dalam hitungan jam.

Setelah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mantan petinggi Kejaksaan Agung itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Febrie diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026), hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengonfirmasi pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat yang selama ini menangani perkara-perkara korupsi besar.

Baca juga: Rekam Jejak dan Harta Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU 

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, meski Febrie telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, pemberhentiannya secara administratif belum berlaku efektif. Proses tersebut masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Secara formil masih menunggu Keppres resmi dari Presiden. Pengangkatan harus ada Keppres, begitu juga pengundurannya menunggu persetujuan Presiden," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Peran dan Sosok Don Ritto Ditetapkan Tersangka Korupsi Bareng Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rudi yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah.
Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah. (Tribunnews.com)

Ia memastikan hingga kini mantan Jampidsus itu juga belum ditahan.

"Belum dilakukan penahanan," katanya.

Menurut Rudi, Kejaksaan Agung belum memulai pemeriksaan terhadap Febrie karena masih menunggu pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipidkor Polri.

Setelah seluruh dokumen diterima, penyidik akan mempelajari alat bukti, barang bukti, dan unsur pidana sebelum menentukan langkah berikutnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung juga masih mengkaji apakah pengunduran diri yang diajukan Febrie hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan surat pengunduran diri Febrie diterima pada Sabtu dini hari. 
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.

Kejaksaan Agung juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tak lama kemudian, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus agar penanganan perkara korupsi tetap berjalan.

Penetapan Tersangka

Perubahan status Febrie terjadi kurang dari 2x24 jam sejak isu pengunduran dirinya mencuat. Pada Jumat (10/7/2026), ia masih membantah kabar tersebut dan menegaskan tetap menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan.

"Hingga pagi tadi saya masih menerima perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang waktunya terbatas," kata Febrie saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Namun, sehari kemudian Kejaksaan Agung memastikan Febrie resmi mundur setelah sekitar 4,5 tahun menjabat Jampidsus sejak Januari 2022.

Pada hari yang sama, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama seorang tersangka lain berinisial DR.

DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan Febrie diduga terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta perkara korupsi lainnya.

"Kami telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Febrie dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan bersama Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

Dari operasi tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp543 miliar. Sedikitnya 15 saksi juga telah diperiksa.

Diserahkan Bertahap

Memasuki tahap lanjutan penyidikan, Kortas Tipidkor Polri menyatakan akan menyerahkan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti secara bertahap kepada Kejaksaan Agung agar proses hukum dapat segera diteruskan.

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Affandi mengatakan pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara.

"Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," kata Yusuf, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan perkara yang menjerat Febrie telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya.

"Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri.

Plt Jampidsus Rudi Margono menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi, Sabtu (11/7/2026).

Menurut dia, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap perkembangan tiga perkara tersebut sehingga kedua institusi sepakat mempercepat proses penyelesaiannya.

"Faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara ini," ujarnya.

Rudi memastikan pelimpahan perkara tidak memutus koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri.

Kedua institusi akan tetap bekerja sama hingga seluruh perkara memperoleh kepastian hukum.

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi dan bersinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi.

Pakar Minta Dasar Hukum Jelas

Pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung menuai kritik.

Pakar hukum pidana hingga Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan dasar hukum dan independensi penanganan perkara tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai mekanisme pelimpahan yang dilakukan berbeda dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, dalam mekanisme normal, penyidik Polri baru menyerahkan perkara kepada jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

"Kalau sesuai KUHAP, berkas diserahkan ke jaksa peneliti. Setelah dinyatakan lengkap, baru diterbitkan P21 dan penanganan beralih kepada jaksa sebagai penuntut umum," kata Aan, Minggu (12/7/2026).

Aan menilai perkara yang menjerat Febrie masih berada pada tahap penyidikan awal, mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka.

Ia juga melihat peluang penyidikan berkembang karena sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan kerugian negara disebut sangat besar.

"Pelimpahan ini menjadi tanda tanya dari sisi legalitas. Menurut saya, tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur KUHAP," ujarnya.

Pandangan senada disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Ia menyayangkan keputusan Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung karena Febrie pernah memimpin Jampidsus selama sekitar empat tahun dan dinilai memiliki pengaruh kuat di lingkungan Korps Adhyaksa.

"Patut disayangkan, karena Kejaksaan Agung adalah tempat Febrie bertugas dan pengaruhnya cukup besar," kata Sugeng.

IPW juga menyoroti penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. 

Sugeng mengungkapkan, saat Rudi menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie yang diajukan koalisi masyarakat sipil dan IPW tidak pernah mendapat perkembangan.

Atas dasar itu, IPW meragukan Kejaksaan Agung dapat menangani perkara tersebut secara independen dan menyeluruh.

Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan tetap berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. 

DPR Minta Tim Independen

Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus didorong menjadi momentum pembenahan internal Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tetap menjamin hak-hak para pihak yang berperkara.

"Komisi III secara konstitusional akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung dan Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut dia, Panja akan memantau setiap tahapan penyidikan secara rinci guna memastikan proses hukum berlangsung transparan, profesional, dan berkeadilan.

"Dalam kerja ke depan, Panja akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak para tersangka juga harus diberikan," katanya.

Habiburokhman menegaskan pengawasan tersebut juga bertujuan mencegah munculnya gesekan antarlembaga penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa perkara yang tengah ditangani menyangkut dugaan perbuatan individu, bukan institusi.

"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan di koridor hukum dan diusut tuntas. Ini menyangkut oknum, bukan lembaga," ujarnya.

Selain membentuk Panja, Komisi III mendesak Kejaksaan Agung segera membentuk tim penyidik independen yang tidak memiliki keterkaitan maupun afiliasi dengan Febrie Adriansyah.

Tim tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas proses penyidikan.

"Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang steril dari pejabat atau pihak yang memiliki afiliasi dengan saudara FA," kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III di Kompleks Parlemen.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan usulan pembentukan tim independen telah disampaikan langsung kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, kasus yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum.

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Tim yang menangani perkara ini harus benar-benar independen dan tidak terafiliasi dengan tersangka," ujar Sahroni.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengusulkan agar Panja membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban praktik pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI Abdullah menilai langkah itu diperlukan agar berbagai dugaan pelanggaran lain yang telah menjadi perhatian publik dapat diungkap secara menyeluruh.

"Kami mendukung Panja ini, tetapi jangan berhenti pada kasus ini saja. Banyak persoalan lain yang harus diungkap, termasuk dugaan pemerasan yang selama ini sudah diketahui publik," katanya.

Abdullah berharap masyarakat diberi ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan laporan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyatakan mendukung pembentukan Panja, namun mengingatkan pentingnya menjaga soliditas antarpenegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.

"Yang penting adalah menjaga kekompakan institusi, baik Polri, Kejaksaan Agung maupun TNI, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional," ujar Adang.

Komisi III berharap pembentukan Panja serta tim penyidik independen mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum sekaligus memastikan pengusutan perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari intervensi hingga tuntas. (Tribunnews.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.