WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti keputusan pengalihan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dicermati secara kritis karena berpotensi memunculkan sejumlah konsekuensi hukum dan persepsi publik terhadap proses penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Mahfud mengemukakan sedikitnya tiga dugaan skenario yang menurutnya dapat menjadi latar belakang pengalihan penanganan perkara tersebut.
Ketiga skenario itu, kata dia, bukan merupakan kesimpulan akhir, melainkan kemungkinan yang patut diwaspadai agar proses hukum tetap berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik baru.
Skenario pertama yang disoroti Mahfud adalah kemungkinan penggunaan taktik praperadilan.
Menurut dia, pengalihan penanganan perkara dapat membuka ruang bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan mempersoalkan aspek prosedural maupun kewenangan penanganan kasus.
"Yang pertama adalah taktik praperadilan. Pengalihan perkara bisa saja dijadikan pintu masuk untuk membuka celah hukum yang kemudian dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan, apabila aspek administratif maupun prosedural dalam pengalihan perkara tidak dilakukan secara cermat, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
Skenario kedua, lanjut Mahfud, adalah dugaan adanya upaya melokalisasi penanganan perkara agar tidak berkembang ke pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Menurutnya, apabila ruang lingkup penyidikan dibatasi hanya pada individu tertentu, maka peluang untuk mengungkap fakta yang lebih luas bisa menjadi semakin kecil.
"Yang kedua adalah taktik lokalisir. Artinya, penanganan perkara cukup berhenti pada satu titik sehingga tidak berkembang atau merembet kepada pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan," kata Mahfud.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku utama semata, tetapi juga mampu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan apabila memang didukung alat bukti.
Sementara itu, skenario ketiga yang disampaikan Mahfud adalah kemungkinan penerapan taktik deponering dalam arti perkara dibiarkan menggantung dalam waktu yang panjang hingga pada akhirnya tidak lagi menjadi prioritas penanganan.
"Yang ketiga adalah taktik deponering. Perkaranya tidak benar-benar dihentikan, tetapi dibiarkan berlarut-larut sehingga pada akhirnya bisa saja dikesampingkan," ujarnya.
Mahfud menilai skenario seperti itu dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka mengenai alasan pengalihan maupun perkembangan penanganan perkara.
Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum agar setiap kebijakan dalam proses penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada masyarakat.
Menurut Mahfud, publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap proses hukum dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, independensi, dan tanpa intervensi.
Ia berharap pengalihan penanganan perkara tidak justru menimbulkan kesan adanya upaya memperlambat ataupun membatasi proses penegakan hukum.
"Yang terpenting adalah memastikan proses hukum tetap berjalan secara objektif, terbuka, dan tidak menimbulkan ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat," kata Mahfud.