TRIBUNGORONTALO.COM – Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, serta Krakatau Steel.
Status tersangka tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berada di Jakarta, Serpong, dan Bogor.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah berupa uang tunai hingga emas batangan yang ditemukan di rumah Febrie di kawasan Sentul serta Kafe de'Clan, Cipete.
Baca juga: Tangis hingga Senyum Warnai Hari Pertama MPLS di Gorontalo, Orang Tua Rela Tinggalkan Pekerjaan
Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah hal yang menjadi sorotan publik terkait perkara tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik di 12 lokasi menghasilkan temuan aset dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan di antaranya brankas tersembunyi di balik dinding kayu rumah di Sentul yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp476 miliar, serta mata uang asing.
Hingga kini, kepolisian belum memastikan siapa pemilik seluruh aset tersebut, termasuk uang tunai yang ditemukan tersimpan di dalam koper maupun tas bermerek.
Publik pun masih menunggu kejelasan apakah seluruh aset itu merupakan milik pribadi Febrie atau terdapat aliran dana dari pihak lain, termasuk kemungkinan titipan dari pihak tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
"Uang yang ditemukan yang berada di depan kita, itu akan dilakukan pembuktian terkait tentang tindak pidananya, apakah itu pencucian uang, itu masih ada dalam proses pembuktian," ujar Budi Hermanto saat konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Sementara itu, sebelum mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan miliknya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Ia juga menyatakan emas batangan dan uang tunai yang ditemukan memiliki pemilik. Namun, Febrie tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pengusaha bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka.
Berbeda dengan DR yang langsung ditahan setelah penetapan tersangka, Febrie hingga kini belum menjalani penahanan meski perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Belum ada penjelasan resmi mengenai alasan hukum yang mendasari belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Keberadaan Febrie setelah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026) juga belum diketahui.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengaku belum mengetahui lokasi Febrie, apakah berada di rumah dinas atau di tempat lain.
"Saya belum tahu (Febrie di mana), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung.
Ia memastikan hingga saat ini belum ada penahanan terhadap Febrie.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," katanya.
Febrie disebut berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi blackout batu bara PLN, kelanjutan penanganan kasus Asabri, serta penyelesaian persoalan keuangan di anak perusahaan Krakatau Steel, PT Krakatau Niaga Infrastruktur (KNI).
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai peran spesifik Febrie dalam masing-masing perkara, baik saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun ketika menjadi Jampidsus.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi juga pernah melaporkan Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip Kompas.com pada Senin (10/3/2025), koalisi tersebut terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Koordinator Koalisi Sipil Antikorupsi Ronald Loblobly menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan sejumlah perkara.
"Terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dengan modus operandi memberantas sembari korupsi," ujar Ronald.
Dalam laporannya, Febrie dikaitkan dengan empat dugaan perkara, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur yang menyeret Zarof Ricar, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ronald juga meminta KPK kembali mendalami pelaksanaan lelang aset sitaan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Selain itu, koalisi menyoroti dakwaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Menurut Ronald, Zarof hanya didakwa dengan pasal gratifikasi meski barang bukti yang disita berupa uang Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.
Ia menyatakan kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya perlindungan hukum yang diberikan kepada Zarof.
Koalisi juga meminta KPK mengusut dugaan penyembunyian maupun penyamaran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Keputusan Polri melimpahkan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung juga memunculkan perhatian publik.
Padahal, proses penyidikan hingga penggeledahan sebelumnya dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polri menyebut pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Namun langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi dan transparansi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat di institusinya sendiri.
Kejaksaan Agung menjelaskan telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri. (*)