TRIBUNNEWS.COM – Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, membandingkan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat kliennya dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Gafur menilai kendati kedua kasus itu sangat berbeda, terlihat ada standar ganda dalam penegakan hukum.
Roy Suryo diduga melakukan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, Febrie terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam membandingkan kedua kasus itu, Gafur pertama-tama menyinggung konferensi pers hari Jumat, (10/7/2026), oleh Polda Metro Jaya mengenai hasil penggeledahan di sejumlah lokasi dalam kasus Febrie. Dalam acara itu dipamerkan banyak barang bukti.
“Yang pertama, pada saat Polda Metro melakukan konferensi pers yang dipimpin Kombes Budi, itu banyak sekali uang dan emas, dan menjadi barang bukti,” kata Gafur di kanal YouTube Roy Suryo, Minggu, (12/7/2026).
“Di tiga tempat, ada di kafe, kemudian di rumah yang rupanya itu milik Jampidsus. Itu ada 74 kg emas. Kemudian, ada beberapa uang yang kalau dikonversi itu ratusan miliar lebih. Itu sesuatu yang luar biasa.”
Menurut Gafur, tindakan memperlihatkan barang bukti yang fantastis itu merupakan bentuk transparansi oleh kepolisian. Sayangnya, kata dia, tindakan seperti itu tidak terjadi dalam kasus Roy Suryo dan tersangka lain yang dituding mencemarkan nama baik Jokowi.
“Yang menjadi pertanyaan, ketika mereka (kepolisian) melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada tanggal 7 November 2025, ada delapan anak bangsa yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gafur.
“Tapi tidak ada satu pun dokumen yang diperlihatkan kepada publik. Enggak ada satu pun barang bukti yang katanya 700 barang bukti dokumen,” katanya menyindir.
Sekali lagi, dia menegaskan tidak ada satu pun barang bukti dokumen, baik skripsi, ijazah, ataupun koran yang mencantumkan nama Jokowi, yang diperlihatkan kepada masyarakat. Hal itu memicu timbulnya pertanyaan tentang transparansi.
“Saya kira ini bukan indikasi lagi, tapi ini polda dan polisi memperlihatkan bahwa ada kesenjangan. Dalam kasus Jampidsus, begitu luar biasa mereka bergerak cepat dan ada perhatian dari DPR. Tapi untuk kasus selembar ijazah, butuh 400 hari, 1 tahun lebih,” ujar Gafur.
Baca juga: Roy Suryo: Praperadilan Bukan Tindakan Khianati Rakyat, Jangan sampai Mati Konyol
Dia berujar bahwa tidak diperlihatkannya satu pun barang bukti dokumen oleh polisi itu menjadikannya sebagai misteri. Padahal, barang bukti dikatakan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Gafur, yang diperlukan tidak hanya memvalidasi perkara pidana dalam forum pengadilan pidana, tetapi juga transparansi.
Kedua, Gafur menyinggung bahwa ada banyak kasus tindak pidana yang sejumlah orang telah mengadu kepada DPR sehingga dilakukanlah penegakan hukum yang benar. Di sisi lain, Roy Suryo pernah bersurat kepada berbagai komisi DPR RI, tetapi tidak ada legislator yang bersedia menemui Roy Suryo.
“Ketika rakyat datang ke DPR, mereka mengadu, dan itu rakyat ada forumnya. Memang DPR itu bukan forum untuk menguji penegakan atau pembuktiannya, tapi DPR melakukan pengawasan. Kenapa dalam kasus ijazah Pak Jokowi ini, DPR tidak segera membentuk panja?” tanya Gafur.
“Akhirnya kita melihat bahwa antara kasus tindak pidana korupsi dan ijazah ini ada standar ganda.”
Dia mengatakan seharusnya DPR juga membentuk panitia khusus untuk melakukan pengawasan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
(Tribunnews/Febri)