Jaksa Tetap pada Tuntutan terhadap Mantan Ketua KONI Sarolangun, Vonis Digelar 15 Juli
Heri Prihartono July 13, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap terdakwa Hamdan, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (13/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan JPU sebagai tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya dibacakan oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sarolangun.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud," kata jaksa dalam persidangan.
Sebelumnya, Hamdan menyampaikan pledoi yang berisi permohonan keringanan hukuman. Dalam pembelaannya, ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya.

Hamdan mengatakan anak-anaknya yang sedang menempuh pendidikan sangat membutuhkan kehadirannya.

"Sejak kasus ini, saya tidak bisa lagi bertemu dengan anak-anak saya. Mereka sangat membutuhkan kehadiran saya," ujarnya.
Selain itu, Hamdan menyatakan telah mengembalikan seluruh kerugian negara kepada penyidik di kepolisian dan kejaksaan.

"Saya menjual apa yang bisa dijual, meminjam apa yang bisa dipinjam. Saya bisa mengembalikan kerugian negara secara tunai dan tanpa tersisa. Ini sebagai bukti saya tunduk pada hukum," katanya.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Hamdan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp262.549.871.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Hamdan yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun pada 2023 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp262.549.871.

Dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Sarolangun pada 2023 sebesar Rp3,5 miliar. Dari jumlah tersebut, dana pembinaan atlet dialokasikan sebesar Rp900 juta untuk 37 cabang olahraga (cabor).

Namun, terdakwa diduga memotong dana pembinaan atlet sebesar 10 persen dari masing-masing alokasi yang diterima oleh 37 cabor tersebut.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan atau vonis terhadap Hamdan pada Rabu (15/7/2026) mendatang.

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: LBH PB PMII Minta Pengusutan Dugaan Korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri Dilakukan Transparan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.