- Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Mahfud menilai pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung menyimpan kejanggalan.
Ia bahkan mencium adanya "skenario jahat" yang dinilai dapat mencederai sistem hukum Indonesia.
Demikian disampaikan Mahfud melalui kanal Youtube nya, Minggu (12/7/2026).
Menurut Mahfud, publik, termasuk dirinya, sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan. Namun, setelah ditelusuri, yang terjadi justru pengalihan penyidikan.
Mahfud menegaskan mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Ini bukan pelimpahan, melainkan penyerahan penyidikan yang tidak dibenarkan hukum. Febrie bahkan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebagai tersangka. Ini mengacaukan hukum acara dan merusak sistem hukum serta cara berhukum kita dalam bernegara," ujar Mahfud.
Ia menilai langkah itu bertentangan dengan hukum karena Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebagai tersangka.
Mahfud juga menduga proses ini sarat kepentingan politik.
Menurutnya, pengalihan penyidikan berpotensi mengaburkan perkara agar tidak berkembang ke pihak lain.
Ia kemudian membeberkan tiga skenario yang patut diwaspadai.
Pertama, tersangka berpeluang memenangkan praperadilan karena ditetapkan tanpa pemeriksaan awal oleh penyidik.
Kedua, penyidikan dikhawatirkan diperlambat atau dibatasi sehingga perkara hanya berhenti pada tersangka yang ada saat ini.
Ketiga, kasus berpotensi dibiarkan berlarut-larut hingga akhirnya dihentikan melalui mekanisme deponering atau demi kepentingan umum.
Atas kondisi tersebut, Mahfud mendesak KPK menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk mengambil alih penanganan perkara.
Ia juga menilai Presiden memiliki kewenangan moral untuk turun tangan karena perkara ini masih berada pada tahap penyidikan dan belum masuk ke proses persidangan.
Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk menyelamatkan sistem hukum dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.