SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam pusaran tiga kasus korupsi besar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipikor Polri) langsung memicu gelombang tanda tanya di masyarakat.
Langkah mengejutkan kepolisian yang langsung melimpahkan penanganan kasus mantan petinggi korps adhyaksa tersebut ke Kejaksaan Agung dinilai sarat akan kejanggalan.
Terlebih lagi, rekam jejak Febrie sebelumnya sempat dilaporkan oleh Koalisi Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan modus operandi yang dinilai memberantas sembari korupsi.
Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam pusaran tiga kasus dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polri melakukan penggeledahan masif pada 12 lokasi di Jakarta, Serpong, dan Bogor.
Baca juga: Duduk Perkara Bansos Rp2 Miliar Griya Lansia Malang Viral: Pengusaha Madura Bantah Motif Komersial
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, aset bernilai ratusan miliar rupiah berupa uang tunai dan batangan emas disita dari rumah Febri di Sentul dan Kafe de'Clan Cipete.
Setelah penetapan tersangka, kasus yang menjerat Febri kini secara mengejutkan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.
Kendati demikian, ada sejumlah hal yang belum terjawab atau masih menjadi tanda tanya besar dari kasus Febrie Adriansyah.
Tanda tanya pertama adalah mengenai siapa pemilik sesungguhnya dari 74 kg emas dan uang ratusan miliar yang digeledah Polri.
Dalam serangkaian penggeledahan di 12 lokasi, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis, termasuk brankas rahasia di balik dinding kayu rumah Sentul yang berisi 74 kg emas batangan, uang tunai senilai total sekitar Rp476 miliar, serta valuta asing.
Pihak kepolisian sempat menyatakan belum menginformasikan atau mengonfirmasi status kepemilikan seluruh aset mewah tersebut, termasuk tas bermerek yang berisi uang di dalam koper.
Publik pun belum mengetahui apakah seluruh harta tersebut murni milik Febrie atau ada aliran dana titipan dari aktor intelektual atau dari pengusaha kakap lainnya.
"Uang yang ditemukan yang berada di depan kita, itu akan dilakukan pembuktian terkait tentang tindak pidananya, apakah itu pencucian uang, itu masih ada dalam proses pembuktian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Dalam jumpa pers yang digelar Febrie Adriansyah sebelum mengundurkan diri, ia telah mengakui rumah yang digeledah adalah miliknya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febri saat jumpa pers di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/07/2026).
Febri mengatakan seluruh puluhan kilogram batangan emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut ada pemiliknya. Namun, Febri tidak secara gamblang bicara siapa pemilik batangan emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut.
Hal kedua yang menjadi sorotan adalah status penahanan Febrie yang dinilai kontras dengan tersangka lain.
Selain Febri, Polri juga telah menetapkan satu tersangka seorang pengusaha kakap bernama Don Ritto (DR).
Bedanya, kini DR langsung dijebloskan ke rumah tahanan oleh kepolisian, namun Febrie Adriansyah belum ditahan saat perkara didelegasikan ke Kejaksaan Agung.
Alasan yuridis di balik tidak ditahannya Febrie hingga saat ini belum dipaparkan secara gamblang oleh pihak Kejaksaan Agung selaku penerima pelimpahan kasus.
Bukan hanya masalah penahanan, keberadaan fisik Febri saat ini juga masih misterius.
Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, bahkan mengaku belum mengetahui apakah rekannya tersebut berada di rumah dinas atau lokasi lain setelah mengundurkan diri sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Meski demikian, Rudi memastikan Febrie belum ditahan.
"Saya belum tahu (Febrie di mana), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," ujar Rudi di Gedung Kejagung. "Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," imbuh dia.
Poin ketiga yang mengganjal adalah detail peran Febrie dalam tiga kasus rakesa tersebut.
Febrie dikaitkan langsung dengan tiga klaster korupsi, yaitu masalah blackout batu bara PLN, kelanjutan kasus ASABRI, dan proses penyelesaian uang di anak perusahaan Krakatau Steel (PT KNI).
Sejauh mana peran spesifik Febrie dalam posisinya sebagai mantan Direktur Penyidikan maupun Jampidsus dalam kasus-kasus tersebut belum dibuka secara terperinci dalam konstruksi perkara resmi ke publik.
Namun demikian, menurut laporan Kompas.com (grup suryamalang) pada Senin (10/3/2025), menyebutkan Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi sempat melaporkan kasus Febrie ke KPK.
Koalisi ini terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
"Terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dengan modus operandi memberantas sembari korupsi," kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil atas empat dugaan korupsi, yaitu kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur (terdakwa Zarof Ricar), penyalahgunaan wewenang tata niaga batu bara di Kaltim, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelapor (Ronald) memberikan informasi tambahan kepada komisioner baru KPK mengenai kasus utama terkait lelang paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) oleh PPA Kejagung RI, ditambah tiga kasus baru tersebut.
Koalisi Sipil mencurigai Febrie memberi celah perlindungan agar terdakwa Zarof Ricar divonis bebas, lantaran Zarof hanya didakwa pasal gratifikasi dan lolos dari pasal suap meskipun ditemukan barang bukti uang Rp920 miliar dan 51 kg emas.
KPK diminta untuk mendalami dugaan penyamaran atau penyembunyian uang hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah.
Kejanggalan keempat berkaitan dengan alasan dan efektivitas pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.
Meskipun penyidikan awal dan penggeledahan dilakukan secara masif oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Polri secara mengejutkan melimpahkan penanganan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung dengan alasan "sinergitas antar-aparat penegak hukum".
Sontak publik dan Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan seberapa transparan dan objektif Kejaksaan Agung dalam mengusut mantan petingginya sendiri.
Publik berspekulasi apakah pelimpahan ini murni demi sinergitas, ataukah ada kompromi di balik layar mengingat hubungan panas-dingin antar-institusi tersebut selama ini.
Di sisi lain, Kejagung cuma menjelaskan secara resmi mereka menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.
(Tribunnews.com/Hasanudin Aco)