Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Dikritik Mahfud MD dan PUKAT UGM, Dinilai Langgar KUHAP
M Zulkodri July 13, 2026 02:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Keputusan Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung menuai perdebatan di kalangan pakar hukum dan pegiat antikorupsi.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum mekanisme tersebut karena penyidikan disebut belum tuntas ketika perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Mereka menilai langkah itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, meski Polri menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan kesepakatan antarlembaga.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan bahwa tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus pasokan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel, telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Totok, langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum antara Polri dan Kejaksaan.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas," kata Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Senada, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Anandi mengatakan mekanisme pelimpahan perkara merupakan hal yang lazim karena telah diatur dalam nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Polri plus KPK plus Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai," ujarnya, Minggu (12/7/2026).

Ia juga meminta masyarakat tidak meragukan independensi penanganan perkara tersebut.

"Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan," jelasnya.

Mahfud MD Nilai Bukan Pelimpahan Perkara

Namun, pandangan berbeda disampaikan pakar hukum tata negara Mahfud MD.

Menurut mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu, langkah yang dilakukan Polri bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan penyidikan.

Mahfud mengatakan dirinya semula mengira perkara telah selesai disidik sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Namun setelah mengetahui bahwa tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, ia menilai mekanisme yang ditempuh tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, pelimpahan perkara baru dapat dilakukan apabila proses penyidikan telah selesai, alat bukti telah dinilai cukup, dan tersangka telah diperiksa.

Mahfud juga menegaskan bahwa mekanisme pengambilalihan penyidikan dalam perkara korupsi pada dasarnya hanya dimiliki oleh KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," ujarnya.

MAKI Minta Pelimpahan Dibatalkan

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Ia mengaku terkejut dengan keputusan Polri menyerahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung karena menurutnya kewenangan pengambilalihan penyidikan hanya dimiliki KPK.

"Atas pelimpahan dari Kortas Tipidkor ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi batu bara, Asabri, dan utang Krakatau Steel, saya terus terang kaget. Berdasarkan UU KPK, yang berhak melimpahkan dan mengambil alih perkara itu hanya KPK," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, Polri seharusnya menyelesaikan proses penyidikan terlebih dahulu sebelum menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Ia menilai proses yang dilakukan masih terlalu dini karena sejumlah tahapan penyidikan disebut belum rampung.

"Menurut saya, pelimpahan ini harusnya dibatalkan dan kalau tidak diteruskan oleh kepolisian, maka bisa dilimpahkan ke KPK," ujarnya.

PUKAT UGM Soroti Dasar Hukum

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman, juga mempertanyakan legalitas langkah yang ditempuh Polri.

Ia menilai keputusan tersebut lebih mencerminkan upaya menyelesaikan dinamika hubungan antarpenegak hukum dibandingkan mekanisme yang memiliki dasar hukum kuat.

"Saya melihat ini satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum. Ini lebih pada upaya mengakhiri konflik di antara dua institusi, bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya," kata Zaenur.

Zaenur menegaskan bahwa apabila suatu perkara korupsi hendak diambil alih dari kepolisian, kewenangan tersebut berada pada KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Secara aturan hukum, agar tidak ditangani Polri, satu-satunya jalan ditangani oleh KPK. Dasar hukumnya kuat, ada UU KPK, KPK bisa ambil alih," ujarnya.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai kritik yang disampaikan sejumlah pakar hukum tersebut.

Sementara itu, Polri menegaskan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati antarinstansi penegak hukum.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.