Pemkot, BPN dan KPKNL Bersinergi Cari Jalan Keluar Zona Merah Jambi
Content Writer July 13, 2026 02:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Berawal dari tumpang tindih data pertanahan sejak era 1980-an, sengketa Zona Merah di Kota Jambi kini menyeret nasib sekitar 5.500 bidang tanah milik warga ke meja pemerintah pusat. Pemkot Jambi, DPRD, BPN, hingga KPKNL bergerak membentuk tim inventarisasi guna mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan pemerintah daerah hingga saat ini terus mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan zona merah sampai polemik tersebut segera berakhir. Terbaru, Wali Kota Jambi bersama Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarely, mendatangi Kantor Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi masyarakat agar permasalahan tumpang tindih sertifikat ini dapat segera diselesaikan.

Belum lama ini, saat menemui perwakilan warga yang terdampak Zona Merah, Maulana meminta warga untuk tidak larut dalam mencari siapa yang salah dalam persoalan ini, melainkan fokus pada upaya mencari solusi. "Kita jangan larut dalam mencari siapa yang salah dan benar, tetapi kita fokus bagaimana permasalahan ini bisa selesai," ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. "Kita telah mengumpulkan berbagai pihak terkait seperti KPKNL, Pertamina, SKK Migas, hingga pihak kejaksaan," ujarnya.

Menurut Maulana, dalam pertemuan tersebut seluruh pihak sepakat agar persoalan Zona Merah segera diselesaikan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena, jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan tersebut berpotensi memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat. "Semua sepakat persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas," katanya.

 

 

Untuk mempercepat penanganan, dalam waktu dekat pemerintah bersama instansi terkait akan membentuk tim kecil guna mencari solusi terbaik bagi warga terdampak. Persoalan Zona Merah sendiri tersebar di sejumlah kelurahan di Kecamatan Kota Baru, termasuk kawasan Kenali Asam.

*BPN : Bermula dari Perubahan Wilayah Administratif*

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menjelaskan tumpang tindih sertifikat bermula dari perubahan wilayah administratif dan keterbatasan data pertanahan pada masa lalu. Hak Guna Bangunan (HGB) milik Pertamina terbit pada 1984 ketika kawasan tersebut masih masuk wilayah Kabupaten Batang Hari. Pada 1988, wilayah itu resmi masuk administrasi Kota Jambi.

"Karena dulu data masih manual dan peta aset Pertamina belum diserahkan ke BPN Kota Jambi, maka terjadilah tumpang tindih sertifikat," ujarnya.

Saat ini, kata Ridho, BPN Kota Jambi terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk mencari jalan keluar. Salah satu opsi yang tengah dikaji yakni pengajuan hibah lahan dari pemerintah pusat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati selama puluhan tahun.

 

*Dibentuk Tim Inventarisasi untuk Mendapatkan Data Akurat*

 

Terpisah, Imam Widodo, Plh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, menjelaskan permasalahan tersebut muncul akibat adanya tumpang tindih pencatatan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks Pertamina dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat.

 

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Tim Inventarisasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), PT Pertamina, Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Tim tersebut nantinya bertugas melakukan pendataan dan verifikasi guna memperoleh kejelasan status hukum aset sekaligus melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

 

KPKNL Jambi menegaskan bahwa pengelolaan dan penatausahaan aset negara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan. "Kami berharap melalui Tim Inventarisasi akan diperoleh data yang lebih akurat sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pimpinan," ujar Imam Widodo.

 

Saat ini, lanjut Imam, fokus utama yang dilakukan adalah memperkuat data melalui proses inventarisasi. Berbagai fakta dan kondisi di lapangan akan dihimpun dan disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

KPKNL Jambi juga menyatakan mendukung penyelesaian permasalahan tumpang tindih kepemilikan antara lahan BMN eks Pertamina dengan lahan yang diklaim masyarakat agar dapat segera menemukan titik terang. Dalam prosesnya, Tim Inventarisasi yang terdiri dari berbagai unsur lintas instansi akan melakukan pendataan lapangan serta verifikasi dokumen guna memperbarui data yang ada. Hasilnya kemudian akan disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.

 

KPKNL Jambi mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses inventarisasi tersebut agar tim dapat menjalankan tugas secara optimal dan memperoleh data faktual yang akurat di lapangan. "Kiranya proses penyelesaian ini dapat didukung bersama sehingga tim dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan data-data faktual di lapangan," tutup Imam.

 

*Pemkot dan DPRD Kota Jambi Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat*

 

Sementara itu, Pemkot Jambi juga terus mengawal aspirasi masyarakat hingga ke pemerintah pusat. Wali Kota Jambi, Maulana telah menemui Kementerian ATR/BPN serta mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Staf Kepresidenan terkait persoalan tersebut. "Kita terus perjuangkan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

 

Maulana juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan menempuh jalur normatif dalam memperjuangkan hak mereka. "Kami tidak ingin terjadi konflik yang mengganggu stabilitas daerah," tegasnya.

 

Di sisi lain, DPRD Kota Jambi turut mengambil langkah aktif dalam mendorong penyelesaian persoalan Zona Merah. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarely, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan konsultasi hukum ke Kejaksaan Agung RI.

 

Menurutnya, DPRD juga mempertimbangkan dampak sosial yang dialami masyarakat karena sebagian besar lahan tersebut telah dihuni secara turun-temurun. "Kami ingin persoalan ini bisa terang benderang dan masyarakat mendapatkan kepastian," ujarnya.

 

Langkah konkret dilakukan DPRD Kota Jambi dengan mendatangi Kejaksaan Agung RI pada Selasa (4/11/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi terkait aspek hukum penetapan Zona Merah oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 

Rombongan DPRD diterima oleh Plt Direktur III JAM Intelijen, Asmadi SH MH, yang menyatakan pihaknya telah mempelajari laporan awal dari DPRD Kota Jambi. "Kami butuh kelengkapan data agar bisa melihat persoalan ini secara menyeluruh, termasuk dasar penetapan Zona Merah dan surat aset dari Pertamina," ujar Asmadi.

 

Tak hanya itu, DPRD Kota Jambi juga melanjutkan konsultasi ke Komisi XI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Keuangan serta Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian ESDM.

 

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan DJKN pada 24 Oktober 2025, pemerintah pusat menyatakan akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memperjelas status tanah yang juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.