TRIBUNTRENDS.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani terus berkembang dan memunculkan fakta-fakta baru.
Setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan bernilai puluhan miliar rupiah dari dua lokasi yang diduga dijadikan safe house, perhatian publik kini meluas kepada sosok mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.
Selain rekam jejaknya sebagai kepala daerah selama dua periode, harta kekayaan Wardoyo yang pernah dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga kembali menjadi sorotan.
Di saat yang sama, penyidik KPK membuka peluang memanggil politikus senior PDI Perjuangan tersebut guna mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang disebut-sebut telah berlangsung sejak masa pemerintahannya.
KPK kini menelusuri apakah dugaan praktik setoran kepada pimpinan daerah bukan hanya terjadi pada era kepemimpinan Etik Suryani, melainkan telah menjadi pola yang berlangsung sejak periode sebelumnya.
Dugaan itu menguat setelah penyidik menemukan indikasi adanya mekanisme atau "tradisi" pemberian setoran yang diduga diteruskan pada pemerintahan berikutnya.
Baca juga: Bupatinya Timbun Emas di Rumah Rahasia, PDIP Jateng Ambil Sikap Tegas, Siap Beri Sanksi Etik Suryani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya berpeluang dimintai keterangan dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Wardoyo diketahui merupakan suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (9/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemeriksaan terhadap Wardoyo tetap menjadi bagian dari kemungkinan pengembangan perkara. Namun, langkah tersebut akan menyesuaikan kondisi kesehatannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis.
"Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan," ujar Asep.
Menurut KPK, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut, termasuk mendalami apakah praktik pemerasan terhadap ASN telah berlangsung sejak periode pemerintahan sebelumnya.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK tidak hanya menyoroti dugaan pemotongan insentif pegawai, tetapi juga berupaya mengungkap asal mula pola tersebut.
Penyidik mendalami kemungkinan bahwa praktik pemotongan insentif hingga permintaan setoran kepada sejumlah pejabat daerah bukan merupakan fenomena baru, melainkan telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya dan kemudian berlanjut pada pemerintahan Etik Suryani.
Pendalaman ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, termasuk siapa saja pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam mekanisme tersebut.
Baca juga: Sosok Wardoyo Wijaya Suami Etik Suryani, Terseret Pusaran Korupsi Sukoharjo, Terancam Diperiksa KPK
Wardoyo Wijaya lahir pada 8 Juni 1960 dan dikenal sebagai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Karier politiknya dimulai ketika dipercaya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 2004–2009.
Setelah itu, ia terpilih menjadi Bupati Sukoharjo selama dua periode, yaitu:
Usai menyelesaikan masa jabatannya sebagai bupati, Wardoyo dipercaya mengemban tugas sebagai Sekretaris Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), sekaligus menjadi Koordinator Wilayah Jawa Tengah.
Tongkat estafet kepemimpinan di Sukoharjo kemudian berlanjut kepada istrinya, Etik Suryani, yang memenangkan Pilkada Sukoharjo 2020 bersama Agus Santosa sebagai wakil bupati.
Pada Pilkada 2024, Etik kembali memenangkan kontestasi politik dengan menggandeng Eko Sapto Purnomo sebagai wakil bupati.
Di luar dunia pemerintahan, Wardoyo juga pernah menjabat Direktur PT BPR Solo Baru pada 2001 serta Ketua Koperasi Mandiri.
Wardoyo menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Jendi, Selogiri, Wonogiri.
Selanjutnya ia melanjutkan pendidikan di:
Di tengah perhatian publik terhadap perkembangan penyidikan, laporan harta kekayaan Wardoyo Wijaya kembali menjadi perhatian.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Maret 2021 untuk periode pelaporan tahun 2020, Wardoyo melaporkan sejumlah aset berupa properti, kendaraan, hingga kas.
Aset Tanah dan Bangunan
Aset properti yang tercantum dalam laporan meliputi:
Baca juga: Lokasi Dua Rumah Rahasia Etik Suryani, Tempat Penyimpanan Emas dan Uang Hasil Peras ASN Sukoharjo
Kendaraan
Dalam LHKPN tersebut juga dilaporkan tiga unit kendaraan, yakni:
Aset Lain
Selain properti dan kendaraan, Wardoyo juga melaporkan:
Sementara itu, penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo masih terus dikembangkan.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Wardoyo Wijaya akan dilakukan apabila kondisi kesehatannya telah dinyatakan memungkinkan oleh tim medis.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah meminta agar roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya meski kepala daerah sedang menjalani proses hukum.
"Kami menghimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Sukoharjo agar dapat memastikan roda pemerintahan maupun pelayanan publik kepada rakyat tetap berjalan normal dan optimal sebagaimana mestinya," kata Dolfie dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa PDIP menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Sebagai Partai yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini institusi penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Dolfie.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap penerapan good governance dan clean governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, DPD PDIP Jawa Tengah juga meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga berbagai program dan kebutuhan publik tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
***