TRIBUNTRENDS.COM - Dugaan pelecehan seksual dialami oleh dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.
Dua mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan diketahui berinisial FM dan ASM.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) mulai menjadi sorotan setelah informasi tersebut muncul melalui unggahan akun media sosial Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH UAD.
Dalam unggahan itu, nama terduga pelaku berinisial ACR disebut berkaitan dengan dugaan tindakan pelecehan terhadap dua mahasiswi peserta KKN, yakni FM dan ASM.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa terduga pelaku sempat menceritakan dugaan perbuatannya kepada sejumlah pihak.
Unggahan tersebut kemudian memicu perhatian dari masyarakat sekaligus lingkungan akademik di Universitas Ahmad Dahlan (UAD).
Seiring berkembangnya informasi, pihak korban memilih untuk menindaklanjuti kasus tersebut melalui jalur resmi.
Baca juga: SPG Swalayan di Solo Alami Pelecehan, Dipecat, Pelaku Guru SD Dinonaktifkan, Siswa Cabut Pendaftaran
Proses pelaporan internal dilakukan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.
Tidak hanya melalui mekanisme kampus, korban juga mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, mengungkapkan bahwa korban sebelumnya telah berupaya melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada pihak pengawas KKN UAD.
Namun, laporan tersebut dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang dianggap memadai oleh korban.
Karena merasa belum ada penyelesaian yang jelas, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian.
Dalam proses tersebut, korban didampingi oleh LKBH Noto Nagoro hingga laporan resmi dibuat.
"Tapi tidak ada tindak lanjut yang berarti, sampai korban melakukan laporan ke kepolisan dibantu dengan LKBH Noto Nagoro, dan kami BEM FH mengangkat isu ini untuk jajaran universitas menindaklanjuti kasus ini bukan hanya disembunyikan," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Egy menegaskan, langkah BEM FH UAD mengangkat kasus ini bertujuan agar pihak universitas memberikan perhatian dan tindak lanjut secara serius.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan polisi tersebut telah dibuat di Polresta Sleman pada 6 Juli 2026.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, dugaan kasus pelecehan ini melibatkan dua korban dengan waktu kejadian yang berbeda.
Korban pertama disebut mengalami dugaan pelecehan pada 18 dan 19 Mei 2026.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di dua lokasi, yakni rumah dan posko kegiatan KKN.
Dalam laporan itu, korban disebut mengalami dugaan tindakan pelecehan fisik yang menyasar bagian sensitif tubuhnya.
Tidak hanya itu, terduga pelaku juga diduga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah rekan KKN lainnya.
Akibatnya, kabar mengenai dugaan tindakan tersebut kemudian menyebar hingga diketahui oleh lingkungan kampus.
Sementara itu, korban kedua dilaporkan mengalami dugaan pelecehan pada 26 Mei 2026.
Kejadian tersebut disebut berlangsung di wilayah Kota Yogyakarta ketika korban sedang mengikuti kegiatan bimbingan belajar.
Dalam peristiwa itu, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan dengan menyasar area sensitif korban.
Korban disebut telah memberikan peringatan terhadap tindakan tersebut.
Namun, terduga pelaku dilaporkan tetap tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan.
Laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penanganan terkait dugaan kasus pelecehan.
Pihak berwenang masih melakukan pendalaman terhadap informasi dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Diduga Kirim Chat Tak Pantas, Kampus Jadwalkan Pemanggilan
Peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat kegiatan KKN disebut memberikan dampak psikologis bagi para korban.
Keduanya dikabarkan mengalami tekanan mental, mulai dari stres, rasa malu, hingga munculnya ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas di lingkungan kampus.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak UAD menyatakan akan melakukan penanganan melalui mekanisme internal yang berlaku di lingkungan universitas.
Selain proses yang berjalan di tingkat kampus, laporan hukum yang diajukan korban kepada pihak kepolisian juga tetap berlanjut sesuai prosedur.
UAD menegaskan bahwa sanksi awal berupa larangan mengikuti KKN selama dua periode terhadap terduga pelaku bukan merupakan akhir dari rangkaian penanganan kasus.
Pihak universitas masih melakukan proses evaluasi untuk menentukan kemungkinan adanya sanksi akademik lanjutan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran yang ditemukan.
D menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa mahasiswi UAD tersebut dan memastikan kasus ini menjadi perhatian pihak kampus.
Saat ini, dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi UAD dalam kegiatan KKN masih berjalan melalui dua jalur, yaitu penanganan internal universitas dan proses penyelidikan oleh kepolisian.
Kedua proses tersebut dilakukan secara terpisah dengan tujuan memastikan kasus dapat ditangani secara menyeluruh sesuai aturan yang berlaku.
Dengan perkembangan tersebut, pihak kampus dan aparat penegak hukum masih melanjutkan langkah masing-masing untuk mengungkap fakta serta menentukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
(TribunTrends/Ninda)