Terlibat Judi Online, 2.663 ASN Pemprov Jabar Siap Diperiksa: Terancam Sanksi Hingga Putus Kontrak
Muhamad Syarif Abdussalam July 13, 2026 02:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat membentuk tim gabungan bersama Inspektorat dan Biro Hukum untuk menindaklanjuti 2.663 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terindikasi terlibat judi online. 

Ribuan ASN tersebut merupakan data valid hasil verifikasi dari daftar yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan data yang diterima dari PPATK semula berjumlah 2.694 orang. Setelah dilakukan pencocokan data, sebanyak 2.663 ASN dinyatakan valid untuk menjalani pemeriksaan.

"Data yang masuk dari PPATK itu 2.694. Statusnya terdiri dari PNS 419 orang, PPPK 634 orang, dan PPPK paruh waktu 1.610 orang. Setelah kami lakukan cross check, yang valid menjadi 2.663 orang. Ada 31 data yang tidak valid," ujar Dedi, Senin (13/7/2026).

Menurut Dedi, sebanyak 31 data yang tidak valid terdiri dari 15 orang yang bukan ASN Jawa Barat, lima pegawai yang telah diberhentikan karena kasus lain, tiga orang yang telah meninggal dunia, serta sejumlah ASN yang sudah pensiun.

ASN yang terindikasi bermain judi online, kata Dedi, akan dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan selama pemeriksaan.

"Kategori satu itu pegawai yang sifatnya baru coba-coba bermain judi online. Mereka nantinya akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," katanya.

Sementara kategori kedua, diperuntukkan bagi ASN yang memiliki frekuensi transaksi dan nilai deposit lebih tinggi, sehingga memerlukan pemeriksaan lanjutan.

Adapun kategori ketiga, kata Dedi, diperuntukkan bagi ASN yang diduga melakukan pelanggaran berat.

"Kategori tiga ini misalnya sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, kemudian mengulangi lagi, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay. Ini yang nanti akan didalami karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan," ucapnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Pemprov Jawa Barat akan mulai menjatuhkan sanksi disiplin pada Agustus hingga September sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

"Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.