TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kasus dugaan perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang melibatkan pasangan dokter menjadi perhatian publik.
Seorang dokter aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berinisial Dr. ZV melaporkan suaminya, Dr. DP, ke Polres Blora atas dugaan perzinaan melalui aplikasi MiChat serta dugaan KDRT psikis.
Dr. DP diketahui berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan berasal dari Kabupaten Blora.
Laporan tersebut saat ini telah diterima oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Dr. ZV, Rosalia Vivi Ekatriani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik pada Sabtu (11/7/2026).
Bukti tersebut berupa tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan pemesanan layanan seksual melalui aplikasi MiChat.
Dalam percakapan yang diserahkan kepada penyidik, disebutkan terdapat pembahasan mengenai tarif layanan serta pengiriman titik lokasi atau share location.
Baca juga: Massa Makin Berkurang, Pendukung Sudewo Tetap Setia Hadiri Sidang Lanjutan di Semarang
"Kami sudah mempunyai barang bukti berupa percakapan dan pemesanan melalui aplikasi MiChat.
Semua sudah kami serahkan kepada penyidik Unit PPA Polres Blora," terangnya, Minggu (12/7/2026).
Rosalia menjelaskan, dugaan tersebut pertama kali diketahui kliennya pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di kediamannya di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.
Menurutnya, lokasi yang tercantum dalam percakapan diduga berada di wilayah Kabupaten Blora sehingga laporan diajukan ke Polres Blora.
"Dalam percakapan itu terdapat pembicaraan mengenai harga dan share location, serta lokasinya berada di wilayah Blora. Karena itu kami melaporkannya ke Polres Blora," katanya.
Pihak kuasa hukum menyebut laporan dugaan perzinaan dan KDRT psikis tersebut telah resmi didaftarkan ke Polres Blora pada 7 April 2026.
Selain dugaan perzinaan, laporan juga mencakup dugaan kekerasan dalam rumah tangga secara psikis.
Menurut pihak pelapor, bentuk dugaan kekerasan tersebut berupa ucapan yang dianggap merendahkan dan menghina sehingga berdampak pada kondisi psikologis korban.
Akibat tekanan psikologis yang disebut dialami, Dr. ZV menjalani pemeriksaan oleh psikiater.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dimiliki pihak pelapor, korban didiagnosis mengalami depresi berat.
"Diagnosis dari psikiater itu menjadi salah satu dasar kami melaporkan dugaan KDRT psikis," jelas Rosalia.
Rosalia menambahkan, kondisi psikologis yang dialami kliennya disebut turut memengaruhi aktivitas sehari-hari, kestabilan emosi, hingga pelaksanaan tugas sebagai ibu maupun tenaga medis.
Pihak pelapor berharap penyidik Unit PPA Polres Blora segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak terkait dan mendalami barang bukti yang telah diserahkan.
"Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti sehingga memberikan kepastian hukum bagi klien kami," paparnya. (Iqs)