WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan, Polda Metro Jaya menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan hukum, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum melalui mekanisme prapenuntutan.
Sidang praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Nasib Roy Suryo Ditentukan 20 Juli, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan
Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Polda Metro menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
"Dalam perkara a quo, termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP dan setelah terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai calon tersangka sehingga syarat-syarat yang ditentukan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi," ujar pihak Polda Metro dalam persidangan.
Polda Metro juga menegaskan penetapan tersangka telah memenuhi prinsip due process of law.
Dalam persidangan, penyidik menyatakan tidak hanya memiliki dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan KUHAP, tetapi tiga alat bukti yang dinilai saling menguatkan.
"Pertama, keterangan 94 orang saksi yang saling bersesuaian. Yang kedua, surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli. Dalam hal ini terdapat 26 ahli," ujar pihak Polda Metro.
Baca juga: Usai Sidang Praperadilan, Roy Suryo Pamer Kaus Bergambar Tokoh Mirip Jokowi Bertanduk
Menurut penyidik, dalil Roy Suryo yang menyebut tidak terdapat bukti permulaan yang cukup bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, Polda Metro meminta majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo dalam permohonan praperadilan, kecuali hal-hal yang memang telah diakui oleh pihak termohon.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2025 sehingga masih menggunakan ketentuan KUHAP lama.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy Suryo bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan membatalkan keseluruhan proses penyidikan.
"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim. (*)
Sumber: Tribunnews.com