Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Pukat UGM: Sangat Risiko Di-challenge Tersangka
Febri Prasetyo July 13, 2026 02:37 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, turut menyoroti pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Babak baru penegakan hukum di Indonesia dimulai setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7/2026).

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Selain perkara batu bara, dua kasus lain yang turut dilimpahkan meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel.

Menurut Zaenur, pelimpahan perkara yang masih berada di tahap penyidikan dan belum tuntas berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena tidak memiliki dasar yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

"Silakan buka Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan, KUHAP, Undang-Undang Tipikor. Tidak ada landasan untuk melimpahkan perkara di tengah jalan. Yang boleh adalah kalau penyidikan di penyidik Polri sudah tuntas, kemudian P21 diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan," ujar Zaenur, menurut keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan mekanisme yang lazim adalah penyidikan diselesaikan terlebih dahulu oleh penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Menurutnya, pelimpahan perkara yang masih berjalan di tahap penyidikan berisiko digugat atau dipersoalkan oleh tersangka.

"Kalau seperti itu boleh. Nah sedangkan yang sekarang sedang diupayakan oleh Polri dan kejaksaan adalah pelimpahan di tengah jalan. Pelimpahan di tengah jalan ini juga sangat berisiko di-challenge oleh tersangka karena tidak ada dasar hukumnya," katanya.

Plt Jampidsus Sebut Bentuk Komitmen

Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat proses penegakan hukum.

"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari Tribundepok.com.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto membenarkan penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dengan inisial FA dan seorang tersangka lainnya berinisial DR dalam perkara tersebut.

Kasus pengadaan batu bara untuk PT PLN menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan dalam proyek itu disebut-sebut menyebabkan terganggunya pasokan ke PLTU milik PT PLN yang berujung pada pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan mengambil alih perkara tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya masih memberikan ruang kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus itu.

"Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Jadi kalau ini kan baru tahap awal, pada awalnya kita hanya berdiskusi," kata Asep.

Hingga kini penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun total kerugian negara yang ditimbulkan. Fokus penyidikan masih diarahkan pada pendalaman fakta hukum, penelusuran aliran dana, serta aset-aset yang terkait dengan dugaan TPPU guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

15 Saksi Diperiksa

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN, kasus Asabri, dan perkara Krakatau Steel.

Dalam kasus tersebut Kortastipidkor Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan batu bara untuk PT PLN.

Selain kasus batu bara, dua perkara lain yang turut dilimpahkan mencakup dugaan korupsi di PT Asabri, PT Jiwasraya, serta PT Krakatau Steel.

Polri juga telah melimpahkan tiga perkara korupsi besar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7/2026).

Sementara itu terkait saksi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, belasan saksi tersebut diperiksa sebagai upaya untuk mendalami tiga kasus korupsi besar yang tengah diusut.

Tepatnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan joint investigation (investigasi gabungan), terkait kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout di Sumatra, perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

"15 orang saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), mengutip TribunJakarta.com.

12 Lokasi yang Digeledah

Pemeriksaan saksi-saksi itu berjalan beriringan dengan penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi.

Jampidsus Febrie Adriansyah telah mengakui bahwa rumah tersebut merupakan miliknya.

Hingga Rabu (8/7/2026) malam, penyidik dilaporkan telah merampungkan penggeledahan di dua titik awal di Jakarta Selatan, yaitu Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete. 

  1. PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat
  2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
  3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
  4. Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan
  5. Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  6. Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan
  7. PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan
  8. Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
  9. Saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah
  10. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
  11. Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan
  12. Koin Money Changer, Jakarta Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan rangkaian kegiatan tersebut (penggeledahan) merupakan bagian dari tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan guna mengumpulkan barang bukti.

Polisi Temukan Uang dari Brankas di Balik Dinding

Ada lebih dari satu unit brankas yang berhasil dibongkar tim penyidik Polri dari lokasi penggeledahan.

Setidaknya terdapat dua brankas yang berhasil dibongkar pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari, pertama brankas di Cafe de'Clan Signature, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan kedua di sebuah rumah mewah yang berada di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Di Cafe de'Clan Signature, polisi menemukan dua brankas yang terletak di balik etalase di dalam cafe.

Terungkap, brankas berukuran besar tersebut berada di lantai dua.

Dari video yang diterima awak media, terlihat sejumlah petugas awalnya menggeser lemari kayu yang menempel di dinding.

Setelah lemari dipindahkan, terkuak ada temuan brankas yang tertanam di balik dinding.

Temuan tersebut, kemudian dibawa oleh penyidik menggunakan kendaraan taktis Brimob.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon membenarkan adanya temuan dua brankas tersebut.

"Iya itu brankas, kan berat tadi," kata Victor kepada wartawan, seusai penggeledahan di lokasi, Rabu malam.

Adapun isi brankas yang disita dari Cafe de'Clan Signature pun diungkap beberapa jam kemudian oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Menurut Budi, isi brankas meliputi sejumlah dokumen serta tumpukan uang mata uang dolar AS dan Singapura dengan nilai fantastis.

"Ya, kami sampaikan tadi mungkin juga sudah ada dokumentasi tentang brankas yang ini, ya memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka," ungkap Budi.

"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dan ini dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar."

Lebih lanjut, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto merinci uang senilai 3.130.000 dollar Singapura, 889.965 dollar Amerika Serikat (AS), dan Rp259.159.000 ditemukan dalam brankas di Cafe de'Clan Signature.  

“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar di restoran de Clan,” kata Totok kepada wartawan, seusai penggeledahan.

Masih dalam rangkaian penggeledahan untuk kasus yang sama, tim penyidik Polri juga mengungkap ada brankas rahasia yang ditemukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor.

Brankas tersembunyi di balik dinding yang dilapisi panel kayu atau pintu rahasia.

Di dalam brankas, ditemukan tujuh buah koper dengan isi emas batangan seberat 74 kilogram, serta uang Rupiah serta dollar Singapura dan Amerika Serikat (AS).

Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut, jika ditotal dan dikonversi ke dalam Rupiah, barang bukti uang tersebut bernilai Rp476 miliar.

"Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar AS, kemudian 14.083.800 dolar Singapura, kemudian Rp100 juta," ungkap Totok, seusai penggeledahan, Kamis dini hari.

Dari foto yang diterima awak media, ada koper yang memuat dustbag dengan logo fashion mewah Hermes dan Louis Vuitton berisi tumpukan uang.

Sebagian tumpukan uang tampak terbungkus amplop kertas.

Penyidik juga mengamankan dokumen, handphone, dan foto keluarga yang diduga sebagai pemilik rumah mewah ini guna kepentingan penyidikan dan pengembangan.

Febri Akui Rumah di Sentul Miliknya

Sementara itu Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah penyidik Polri adalah kediaman pribadinya.

Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama."

"Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febrie saat jumpa pers di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Febrie mengatakan seluruh puluhan kg batang emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut ada pemiliknya.

Namun, Febrie tidak secara gamblang berbicara siapa pemilik batangan emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut.

(Tribunnews.com/Garudea/Tia) (TribunDepok.com/Joanita Ary) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.