Dugaan Pelecehan Asusila Saat KKN UAD Jadi Sorotan, Dua Mahasiswi Tempuh Jalur Hukum
M Zulkodri July 13, 2026 02:43 PM

 

BANGKAPOS.COM-- Dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi sorotan publik.

Kasus tersebut kini tidak hanya ditangani melalui mekanisme internal kampus, tetapi juga telah masuk ke ranah hukum setelah korban melapor ke kepolisian.

Dua mahasiswi yang menjadi korban diketahui berinisial FM dan ASM. Keduanya melaporkan dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang peserta KKN berinisial ACR.

Kasus ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mengunggah pernyataan melalui media sosial yang meminta pihak kampus menangani perkara tersebut secara serius dan terbuka.

Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, mengatakan para korban sebelumnya telah berupaya melaporkan dugaan kejadian itu kepada pengawas KKN.

Namun, menurutnya, korban merasa belum memperoleh tindak lanjut yang memadai sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

"Tapi tidak ada tindak lanjut yang berarti, sampai korban melakukan laporan ke kepolisan dibantu dengan LKBH Noto Nagoro, dan kami BEM FH mengangkat isu ini untuk jajaran universitas menindaklanjuti kasus ini bukan hanya disembunyikan," kata Egy, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Egy, langkah BEM FH mengangkat persoalan tersebut bertujuan mendorong transparansi sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan.

Ia berharap pihak universitas memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus yang kini juga sedang diproses aparat penegak hukum.

Laporan Polisi Dibuat di Polresta Sleman

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah didaftarkan di Polresta Sleman pada 6 Juli 2026.

Dalam laporan itu disebutkan terdapat dua korban dengan waktu kejadian berbeda.

Korban pertama diduga mengalami pelecehan pada 18 dan 19 Mei 2026 di lokasi rumah serta posko KKN.

Dugaan tindakan yang dilaporkan berupa sentuhan fisik pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan korban.

Sementara korban kedua melaporkan dugaan peristiwa serupa yang terjadi pada 26 Mei 2026 saat mengikuti kegiatan bimbingan belajar di wilayah Kota Yogyakarta.

Korban disebut sempat memberikan peringatan kepada terduga pelaku, namun dugaan tindakan tersebut tetap berlanjut.

Seluruh keterangan yang disampaikan korban kini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Baca juga: Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Dikritik Mahfud MD dan PUKAT UGM, Dinilai Langgar KUHAP

Kronologi Dugaan Pelecehan

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, dugaan kasus pelecehan ini melibatkan dua korban dengan waktu kejadian yang berbeda.

Korban pertama disebut mengalami dugaan pelecehan pada 18 dan 19 Mei 2026.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung di dua lokasi, yakni rumah dan posko kegiatan KKN.

Dalam laporan itu, korban disebut mengalami dugaan tindakan pelecehan fisik yang menyasar bagian sensitif tubuhnya.

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga diduga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah rekan KKN lainnya.

Akibatnya, kabar mengenai dugaan tindakan tersebut kemudian menyebar hingga diketahui oleh lingkungan kampus.

Sementara itu, korban kedua dilaporkan mengalami dugaan pelecehan pada 26 Mei 2026.

Kejadian tersebut disebut berlangsung di wilayah Kota Yogyakarta ketika korban sedang mengikuti kegiatan bimbingan belajar.

Dalam peristiwa itu, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan dengan menyasar area sensitif korban.

Korban disebut telah memberikan peringatan terhadap tindakan tersebut.

Namun, terduga pelaku dilaporkan tetap tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan.

Laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penanganan terkait dugaan kasus pelecehan.

Pihak berwenang masih melakukan pendalaman terhadap informasi dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: Inggris vs Argentina Semifinal Piala Dunia 2026, Head to Head, Prediksi Skor, Peluang Lolos

Korban Alami Tekanan Psikologis

Kasus tersebut disebut berdampak pada kondisi psikologis kedua korban. Mereka dikabarkan mengalami stres, rasa malu, hingga ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas akademik di lingkungan kampus.

Di sisi lain, Universitas Ahmad Dahlan menyatakan telah melakukan penanganan melalui mekanisme internal sesuai aturan yang berlaku.

Pihak kampus menegaskan bahwa sanksi awal berupa larangan mengikuti program KKN selama dua periode terhadap terduga pelaku bukan merupakan keputusan akhir.

Universitas masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna menentukan kemungkinan pemberian sanksi akademik tambahan berdasarkan hasil investigasi internal.

Selain itu, proses hukum yang ditempuh korban tetap berjalan secara terpisah melalui kepolisian.

Pihak universitas juga menyatakan keprihatinan atas dugaan peristiwa tersebut dan memastikan akan terus mengawal proses penanganannya.

Hingga kini, dugaan kasus pelecehan seksual tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian. Sementara proses pemeriksaan internal kampus juga terus berlangsung untuk mengungkap fakta serta menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku mengenai tuduhan tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.