TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan titik penjemputan dan pengantaran penumpang angkutan online di Kabupaten Karimun.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Pansus Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun pada Senin (13/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan. Keputusan ini diambil untuk mengakhiri persoalan titik jemput ojek online yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan wisatawan.
DPRD Karimun turut mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Satlantas Polres Karimun, organisasi angkutan konvensional hingga perwakilan perusahaan aplikasi transportasi online.
Adapun perusahaan aplikasi transportasi online yang diundang antara lain Grab, Maxim, Draiv dan Gojek.
Selain itu, DPRD juga mengundang perwakilan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nasional (FSPTN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Karimun.
Ady Hermawan mengatakan, ada dua poin permasalahan yang disampaikan yakni titik penjemputan dan juga titik pengantaran.
Menurutnya permasalahan tersebut secara utuh dikembalikan ke regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
“Dimana seluruh transportasi tersebut berhak mendapatkan hak yang sama, tentunya melalui persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan,” ujar Ady Hermawan
Ia juga menegaskan kepada pihak transportasi online agar melengkapi segala dokumen yang diperlukan agar mendapatkan hak yang sama.
“Kami kasih waktu lebih kurang satu bulan untuk mereka melengkapi. Apabila dalam tempo satu bulan mereka tidak melengkapi, tidak ada lagi lokasi yang ditentukan untuk penjemputan,” tegasnya.
Namun secara teknis DPRD Karimun menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Ia menilai kebijakan tersebut penting agar masyarakat dan wisatawan merasa nyaman saat menggunakan transportasi online yang kini semakin banyak digunakan.
"Kami tidak ingin ada polemik yang merugikan pengguna jasa, terutama wisatawan yang lebih sering menggunakan aplikasi online," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan, mengatakan pihaknya siap menjalankan hasil keputusan DPRD tersebut.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan aplikasi transportasi online agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
“Setiap perusahaan aplikasi transportasi online diwajibkan memiliki legalitas usaha yang jelas, seperti membuka kantor perwakilan di Karimun, menggunakan kendaraan berpelat nomor BP,” Jelasnya.
Tohap Siahaan juga menjelaskan, lokasi penjemputan ojek online di Karimun sebelumnya beberapa kali dipindahkan untuk menjaga keseimbangan dengan angkutan konvensional.
“Pada 2025, titik jemput berada di Lapangan BBC. Kemudian pada Maret 2026 dipindahkan ke Jalan Bhayangkara atau belakang Rumah Dinas Bupati Karimun,” ungkapnya.
Dengan adanya keputusan terbaru ini, Dishub Karimun akan segera melakukan sosialisasi kepada pengemudi angkutan konvensional agar tidak terjadi konflik di lapangan di kemudian hari. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani)