RIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Pegadaian Area Jambi.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Ruang Ridan, Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (13/7/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada optimalisasi program serta penyediaan berbagai fitur layanan dan produk PT Pegadaian, baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan kerja sama yang diajukan Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Jambi-Bengkulu pada 21 Mei 2026. Sebelum disepakati, draf kerja sama telah dibahas oleh PT Pegadaian bersama Bagian Kerja Sama yang mewakili Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Muaro Jambi pada akhir Juni 2026.
Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Jambi-Bengkulu, Marzuki, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi atas sinergi yang terjalin.
"Melalui kesepakatan bersama ini, kami berharap kehadiran fitur layanan dan produk-produk Pegadaian dapat lebih mudah dijangkau. Targetnya adalah memberikan solusi keuangan yang inklusif serta turut mendorong perputaran roda ekonomi masyarakat di Muaro Jambi," ujar Marzuki.
Sementara itu, Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menyambut baik kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Ia berharap kerja sama itu tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman semata.
"Kerja sama dengan PT Pegadaian ini kami harapkan mampu diimplementasikan dalam bentuk program nyata, terutama dalam memberikan literasi keuangan dan kemudahan akses permodalan bagi para pelaku usaha mikro di daerah kita," tegas Junaidi.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta manajemen PT Pegadaian Area Jambi.
Ke depan, kedua belah pihak berkomitmen untuk segera menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis agar program-program yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. (*)
Baca juga: Cara Daftar Magang di PT Pegadaian, Pendaftaran 10-12 Juli 2026