TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Golkar DPR RI mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut hasil kajian internal Fraksi Golkar, biaya pendidikan yang layak untuk menghasilkan lulusan berkualitas mencapai sekitar Rp18 juta per siswa per tahun, jauh di atas alokasi dana BOS saat ini.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, mengatakan hasil kajian tersebut menjadi dasar usulan agar pemerintah menghitung ulang biaya satuan pendidikan secara lebih realistis.
"Kita ingin me-review secara jujur, sebenarnya berapa biaya satuan pendidikan per siswa per tahunnya itu. Sehingga kita bisa melihat apakah dana BOS yang selama ini diberikan oleh negara bisa meng-cover standar minimal atau belum," kata Sarmuji saat memberikan sambutannya di Seminar Nasional Pendidikan Fraksi Partai Golkar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Legislator Komisi VI DPR RI itu, hasil kajian Fraksi Golkar menunjukkan kebutuhan biaya pendidikan yang ideal mencapai sekitar Rp18 juta per siswa setiap tahun.
Sarmuji menjelaskan angka tersebut dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni biaya operasional sekolah, biaya yang selama ini ditanggung tenaga pendidik, serta pengeluaran yang dibebankan kepada orang tua siswa.
"Tentu kita bisa perdebatkan standar 18 juta itu kelayakannya seperti apa. Kita memang memiliki standar yang tinggi, Fraksi Partai Golkar. Karena kita tahu bahwa pendidikan itu sesuatu yang sangat penting," ujarnya.
Dia menegaskan tujuan kajian tersebut bukan untuk menuntut pemerintah langsung menanggung seluruh kebutuhan pendidikan sebesar Rp18 juta per siswa, melainkan menjadi dasar agar besaran dana BOS ditinjau kembali secara bertahap.
"Tidak mungkin negara saat ini langsung mencukupi Rp18 juta. Tetapi setidak-tidaknya kita ingin ada peningkatan secara gradual biaya operasional sekolah yang selama ini diberikan pemerintah," katanya.
Selain besaran anggaran, Golkar juga meminta pemerintah menerapkan formula pembiayaan yang lebih berkeadilan. Menurut Sarmuji, kebutuhan sekolah di setiap daerah tidak dapat disamakan karena biaya operasional sangat dipengaruhi kondisi geografis maupun karakteristik satuan pendidikan.
Ia mencontohkan biaya penyelenggaraan pendidikan di Papua Pegunungan tentu berbeda dengan daerah di Pulau Jawa karena tingginya ongkos distribusi material bangunan maupun sarana pendidikan.
"Jakarta dan Jawa Tengah tentu berbeda. Jawa Tengah dengan Papua Pegunungan pasti berbeda. Di sana semen saja sangat mahal karena harus diangkut menggunakan pesawat," ucapnya.
Perbedaan kebutuhan anggaran juga berlaku pada sekolah kejuruan. Menurutnya, SMK dengan program kemaritiman membutuhkan biaya praktik yang jauh lebih besar dibandingkan jurusan lain seperti akuntansi.
"SMK Maritim tentu berbeda dengan SMK Akuntansi pembiayaannya, karena mereka harus praktik di laut dan sebagainya," katanya.
Sarmuji mengatakan hasil seminar nasional tersebut akan menjadi salah satu masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang bergulir di DPR.
"Nanti kita sisipkan. Kalau memang masih perlu diperkuat dalam Undang-Undang Sisdiknas tentang komponen pembiayaan, kita akan perkuat," pungkasnya.
Diketahui, Dana BOS pertama kali dikeluarkan pada bulan Juli 2005. Ini adalah program bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan nonpersonalia.
Baca juga: 3 Kasus Penyalahgunaan Dana BOS, Terbaru di Brebes untuk Beli Tiket Konser Dewa 19
Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Saat ini, dana BOS terbagi menjadi dua, yaitu BOS yang berasal dari pemerintah pusat dan dana BOS yang berasal dari pemerintah daerah.