TRIBUNKALTIM.CO - Rentetan skandal korupsi yang mengguncang Indonesia dinilai memberikan pukulan telak yang berimplikasi langsung terhadap stabilitas perekonomian nasional, mulai dari fluktuasi nilai tukar rupiah hingga realisasi target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pada sesi penutupan perdagangan hari Senin (13/7/2026), posisi mata uang rupiah dilaporkan langsung terjun bebas alias anjlok sebanyak 44 poin dan tertahan di posisi Rp18.109 per dolar AS, jika dibandingkan dengan posisi pada penutupan pasar sebelumnya yang berada di level Rp18.065.
Pengamat Ekonomi, Mata Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi, mengungkapkan bahwa pergerakan pasar keuangan global saat ini memberikan respons yang sangat negatif terhadap mencuatnya kasus dugaan mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Baca juga: Gejolak Rupiah Terhadap Dollar AS di Awal Juli 2026, Terus Tertekan dan Bertahan di Rp 18.000
"Kemudian, konflik antara aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian nasional. Kasus Febrie adalah puncak kerusakan hukum," tegas Ibrahim Assuaibi saat memberikan analisisnya.
Ibrahim menjabarkan bahwa dalam sebuah sistem negara demokrasi modern, aparat penegak hukum idealnya wajib menempatkan diri sebagai fondasi utama kepastian hukum sekaligus berdiri di barisan paling depan sebagai garda pemberantas praktik rasuah.
"Negara yang memiliki sistem hukum buruk seperti Indonesia cenderung terhambat kinerja dan pertumbuhan ekonominya. Ini bukan hanya teoritis, tetapi faktual terjadi di berbagai negara dengan sistem hukum yang lemah," cetus Ibrahim.
Oleh karena itu, Ibrahim memperingatkan bahwa sasaran pertumbuhan ekonomi menuju angka 8 persen sebagaimana yang telah ditargetkan oleh Presiden Prabowo Subianto akan menjadi sebuah misi yang sangat mustahil untuk dicapai apabila ekosistem dan lingkungan bisnis di dalam negeri telanjur rusak akibat rentetan kasus hukum seperti yang terjadi saat ini.
"Dengan hukum yang hancur seperti ini, maka tidak ada lagi kepastian hukum, ditambah kebijakan tidak pro pasar, yang menyebabkan terjadinya “vote of no confidence” yang akan menghambat perekonomian, pada gilirannya akan menghambat pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tutur Ibrahim menambahkan.
Baca juga: ICW Sarankan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke KPK Bukan Kejagung
Di tengah derasnya sentimen negatif terhadap sektor ekonomi, internal Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah mengumumkan secara resmi bahwa Febrie Adriansyah memutuskan mundur dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono, yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, untuk bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Langkah hukum terhadap Febrie terus bergulir di mana dirinya bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan kepolisian.
Keduanya dituduh terlibat aktif dalam tiga kluster dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala besar, yang meliputi perkara batubara, pengelolaan dana investasi PT Asabri, hingga tata kelola di PT Krakatau Steel.
Baca juga: Rekam Jejak dan Bisnis Tan Kian, Konglomerat yang Jadi Saksi Kasus Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah
Proses penyidikan komprehensif terhadap perkara ini dijalankan secara sinergis melalui skema joint investigation oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka terhadap kedua figur tersebut diketok setelah tim gabungan sukses menggeledah total 13 titik lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026).
Operasi penggeledahan taktis tersebut didasarkan atas dua laporan utama masyarakat.
Laporan pertama membidik dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dalam konteks penanganan perkara hukum di PT Asabri dan/atau Jiwasraya untuk rentang periode tahun 2020 hingga 2025.
Sementara itu, laporan kedua menyoroti adanya dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam skema proses penyelesaian utang atau kewajiban keuangan PT CBS kepada PT KNI, yang ditengarai kuat melibatkan peran pegawai negeri atau aparat penyelenggara negara pada periode tahun yang sama.
Baca juga: Alasan Polri Limpahkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Salah satu titik lokasi utama yang menjadi sasaran penggeledahan intensif oleh tim penyidik adalah rumah kediaman pribadi milik Febrie Adriansyah yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari dalam rumah mewah tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan rincian senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, serta mata uang rupiah sebesar Rp 259.159.000.
Jika diakumulasikan dan dikonversikan ke dalam mata uang domestik, total barang bukti uang tunai yang diamankan dari rumah Sentul tersebut ditaksir bernilai mendekati Rp 60 bilion.
Di samping rumah Sentul, petugas kepolisian bergerak menyisir 12 lokasi strategis lainnya di seputar wilayah Jabodetabek.
Lokasi-lokasi tersebut mencakup kantor PT CBS, PT KNI, Grup DMG/CP, serta kantor PT PML, termasuk beberapa unit hunian pribadi milik para saksi dan terduga yang masing-masing berinisial MN, TK, DR, dan MILDK.
Baca juga: Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Fakta mengejutkan yang menyita perhatian publik berhasil dibongkar penyidik saat menggeledah bangunan Kafe de'Clan Signature serta kantor Koin Money Changer yang beroperasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Di lokasi komersial tersebut, tim gabungan menemukan sebuah brankas rahasia berukuran besar yang sengaja disembunyikan secara rapi di balik lemari pajangan.
Brankas tersebut dirancang khusus secara kamuflase dan hanya bisa diakses dengan mekanisme pintu geser atau didorong.
Dari dalam brankas rahasia di Cipete itu, polisi menyita uang tunai dengan nilai fantastis mencapai Rp 67,2 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dollar AS, serta dollar Singapura.
Bersamaan dengan penyitaan uang tersebut, polisi juga langsung mengamankan tiga orang pegawai yang berada di lokasi untuk digelandang ke markas kepolisian demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: IPW Sayangkan Langkah Polri Limpahkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Rangkaian operasi senyap ini terus berlanjut hingga Kamis (9/7/2026) malam, di mana tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya terpantau kembali melakukan penggeledahan di satu lokasi tambahan.
Seusai menyelesaikan operasi di lokasi terakhir tersebut, para petugas kepolisian terlihat keluar dengan mengangkut sejumlah boks kontainer plastik yang penuh berisikan barang bukti sitaan untuk didalami dalam proses hukum yang berjalan. (*)