TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat mulai banyak mencari informasi mengenai PKH tahap 3 2026 kapan cair, apakah penyaluran sudah dimulai, serta bagaimana cara mendaftarkan anak sekolah agar dapat diusulkan sebagai penerima bantuan.
Mengacu pada jadwal penyaluran Kementerian Sosial (Kemensos), Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 merupakan alokasi bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap, sehingga tidak seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pada hari yang sama.
Baca juga: PKH 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Tahap 1-4, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima di HP
Berdasarkan jadwal penyaluran bansos Kemensos, PKH Tahap 3 mulai memasuki periode penyaluran pada Juli hingga September 2026.
Artinya, proses pencairan sudah dimulai pada bulan Juli, namun dilakukan secara bertahap sesuai hasil verifikasi, penetapan penerima, wilayah penyaluran, serta mekanisme bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.
Ya, penyaluran PKH Tahap 3 sudah mulai dilakukan secara bertahap.
Namun, belum semua KPM menerima dana bantuan pada waktu yang bersamaan.
Kemensos menyalurkan bantuan secara bergelombang sehingga ada penerima yang memperoleh dana lebih awal, sementara lainnya menyusul sesuai jadwal daerah masing-masing.
Karena itu, masyarakat disarankan rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi maupun laman resmi Kemensos serta memantau saldo rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) apabila menerima bantuan melalui bank Himbara.
Penyaluran PKH dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap triwulan, yaitu:
Tahap 1: Januari–Maret
Tahap 2: April–Juni
Tahap 3: Juli–September
Tahap 4: Oktober–Desember
Komponen bantuan pendidikan PKH diberikan sesuai jenjang sekolah, yaitu:
Besaran bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai KPM oleh Kemensos.
Hingga saat ini, tidak tersedia pendaftaran PKH secara online yang dapat dilakukan langsung oleh masyarakat.
Mekanisme yang berlaku adalah pengusulan calon penerima bansos, bukan pendaftaran mandiri. Data masyarakat diusulkan melalui pemerintah desa atau kelurahan menggunakan sistem yang dikelola Kemensos.
Apabila ingin mengusulkan keluarga sebagai calon penerima PKH, langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Memastikan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Memastikan data keluarga telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui pemerintah daerah.
3. Menghubungi pemerintah desa atau kelurahan untuk proses pengusulan apabila memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk mengusulkan diri sendiri maupun keluarga apabila memenuhi persyaratan.
Baca juga: PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Tanda Bansos Cair Saat Login cekbansos.kemensos.go.id dan Besaran
Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui:
Siapkan data berikut: