Kita sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).

"Kita sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi usulan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Menurut Habiburokhman, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara. Namun, saat ini lembaga antirasuah itu telah diminta melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.

"Ya, boleh saja, ya, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," ujarnya.

Ia mengatakan supervisi KPK terhadap perkara tersebut juga telah disampaikan Komisi III DPR RI dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7).

"Kan sama saja, ya, kan? Jadi, KPK melakukan supervisi," katanya.

Sebelumnya, Mahfud MD melalui tayangan yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7) mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, mekanisme penanganan perkara perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.

FA mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut sejak tiga hari sebelumnya.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.