Residivis Tega Habisi Nyawa Wanita di Lampung Utara Demi Memenuhi Gaya Hidup Haram
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 13, 2026 07:19 PM

Polres Lampung Utara mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Lampung Utara, Senin (13/7/2026). Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) dini hari.

Dua pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian di Sungkai Selatan, Lampung Utara pada Minggu (12/7/2026). Keduanya yakni Syahril Akbar Sidik (29) dan Roni (28), yang tercatat sebagai warga Desa Sawojajar, Lampung Utara. 

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, kasus pembunuhan tersebut menimpa seorang wanita paruh baya bernama Safitri (56) warga Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Terungkap setelah dilakukan penangkapan, motif para pelaku melakukan aksi kejinya tersebut karena ingin menguasai harta benda korban.

Ditambahkan Ivan, para pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin menggasak harta benda demi memenuhi gaya hidup haram mereka.

"Pembunuh wanita di Lampura tersebut nekat melakukan aksi pidananya karena untuk membayar utang, serta untuk judol hingga membeli narkotika," kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, saat diwawancarai via chat WhatsApp, Senin (13/7/2026). 

Pelaku terungkap sebagai pengguna narkotika setelah Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung melakukan penangkapan.

Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dan sisa pakai sabu lengkap beserta alat isapnya (bong) saat ​membekuk tersangka Roni di area Stasiun Desa Ketapang. 

​Polisi langsung melakukan tes urine kepada kedua tersangka usai diamankan. "Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu atau ampetamin," terang AKP Ivan.

​Tersangka Roni ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal, kepolisian mencatat bahwa Roni merupakan seorang residivis atas kasus penadahan barang curian pada tahun 2025 lalu di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Ternyata, aksi keji tersebut diotaki oleh Syahril Akbar Sidik yang beraksi pada Senin (6/7/2026) dini hari sekira pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB

Menurut Ivan, kedua pelaku menguras habis barang-barang berharga. Honda Beat hitam dan ponsel korban langsung ditukar pelaku dengan HP Infinix Smart 20, polisi juga mengungkap daftar harta lain yang sempat dilarikan. 

​Kemudian juga diamankan uang tunai mata uang asing sebesar 444 USD (Dolar Amerika) dan 20 Peso (Filipina) dan ​uang tunai rupiah sebesar Rp 59.000.

​"Ada juga 4 pasang anting emas dan 2 buah kalung beserta liontin emas 24 karat. ​1 buah cincin atau bukan emas serta 1 buah jam tangan yang diamankan petugas," paparnya.

Pelarian kedua pelaku berakhir di Kecamatan Sungkai Selatan pada Minggu (12/7/2026). 

Namun, proses penegakan hukum sempat diwarnai ketegangan saat polisi membawa kedua pelaku untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti.

​Para pelaku bukannya kooperatif, Syahril dan Roni justru melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas di lapangan.

​Petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur demi melumpuhkan kedua pelaku. ​"Kedua pelaku melakukan perlawanan aktif saat dibawa mencari barang bukti, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Setelah mendapat perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara," kata AKP Ivan.

​Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 479 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 458 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Sehingga mengakibatkan kematian dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.