Victor Manbait Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha Desak Badan Kehormatan DPRD TTU Taat Asas 
OMDSMY Novemy Leo July 13, 2026 07:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum keluarga dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Victor Emanuel Manbait, SH, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) agar lebih taat asas. 

Victor Manbait juga meminta BK DPRD TTU menjalankan proses penegakan kode etik secara independen, objektif, dan profesional dalam menangani dugaan tindakan intimidatif yang melibatkan anggota DPRD terhadap tenaga kesehatan.

Menurut Victor Manbait, dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan pelayanan kepada masyarakat tidak hanya menyangkut relasi antara pejabat publik dan tenaga kesehatan, tetapi juga menyangkut kehormatan serta kredibilitas DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Badan Kehormatan dibentuk untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas DPRD melalui penegakan kode etik. Karena itu, setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik harus diperiksa secara independen, objektif, profesional, serta berpedoman pada Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan," kata Victor Mambait, Senin (13/7/2026) di Kupang. 

Victor Manbait mengingatkan agar BK DPRD TTU tidak mencampuradukkan mekanisme penegakan kode etik dengan ketentuan mengenai status keanggotaan DPRD yang berkaitan dengan proses hukum pidana.

Menurut Victor Manbait, kedua mekanisme tersebut memiliki dasar hukum, objek pengaturan, prosedur, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Penegakan kode etik, kata Victor Manbait, bertujuan menilai tindakan seorang anggota DPRD bertentangan dengan norma etika, kepatutan, kehormatan, dan martabat lembaga. 

"Sementara pemberhentian sementara karena status hukum pidana merupakan konsekuensi administratif mengenai status keanggotaan DPRD, bukan sanksi etik yang dijatuhkan oleh Badan Kehormatan," tambah Victor Mambait. 

Victor Manbait menilai, apabila BK DPRD merasa ragu menjatuhkan putusan etik hanya karena mempertimbangkan status hukum pidana anggota DPRD yang bersangkutan, maka keraguan tersebut justru berpotensi mengaburkan ruang lingkup kewenangan Badan Kehormatan sendiri.

Victor Manbait mengatakan, harus BK tetap berkewajiban memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan ketentuan Kode Etik, Peraturan Tata Beracara, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan.

"Ketaatan pada asas hukum dan batas kewenangan merupakan syarat penting untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penegakan kode etik," ujar Victor Mambait.

Baca juga: Kadis Kesehatan Malaka Sebut Komentar Dokter Dionisius Christian Bria Seran Bersifat Pribadi

Dalam konteks dugaan tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, Victor Mambait mengatakan publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etika diproses secara adil, transparan, dan akuntabel.

Victor Manbait menambahkan, penegakan kode etik yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

"Kami mendorong BK DPRD TTU menjalankan kewenangannya secara independen, objektif, profesional, dan taat asas, serta mendasarkan putusannya semata-mata pada ketentuan Kode Etik DPRD dan fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan," kata Victor Manbait.

Menurut Victor Manbait, langkah tersebut penting agar penegakan kode etik berjalan sesuai prinsip negara hukum, memberikan kepastian hukum, menjaga kehormatan lembaga DPRD, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang dilayani oleh tenaga kesehatan.

Sejak Minggu, (12/7/2026), Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek yang dihubungi dari Kupang belum memberi tanggapan. (fan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.