Bupati Blitar Rijanto Serahkan 53 Akta Perkawinan kepada Umat Hindu
Rendy Nicko July 13, 2026 08:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Bupati Blitar, Rijanto menyerahkan 53 akta perkawinan kepada umat Hindu di Pura Agung Arga Sunya, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (13/7/2026). 

Dalam acara itu, Bupati Rijanto juga menyaksikan penandatanganan register akta perkawinan bagi umat Hindu. 

Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Blitar. 

Bupati Blitar, Rijanto mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Dispendukcapil bersama PHDI Kabupaten Blitar. 

Baca juga: Lima Bus Sekolah Kota Kediri Kembali Beroperasi Layani Tiga Rute saat Hari Pertama Masuk Sekolah

Kegiatan itu menunjukkan sinergitas yang terjalin baik antara Dispendukcapil dan PHDI dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. 

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu rangkaian acara menyambut peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Blitar.

Tema Hari Jadi Kabupaten tahun ini, yaitu, "Manggih Raharja, Blitar Kuncara", sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan mudah dijangkau masyarakat.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pencatatan perkawinan bagi masyarakat non-Muslim.

Menurutnya, pelayanan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat melalui penerbitan akta perkawinan secara cepat, mudah, tertib, dan tepat.

"Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-702. Lewat kegiatan ini, kami ingin memberikan pelayanan publik yang berkualitas, sehingga Kabupaten Blitar semakin berdaya dan berjaya," katanya.

Dikatakannya, 53 akta perkawinan itu diberikan kepada 18 pasangan dari Gandusari, 12 pasangan dari Wlingi, 11 pasangan dari Doko, 9 pasangan dari Talun, 2 pasangan dari Ponggok, dan 1 pasangan dari Garum.

"Kami juga meminta masyarakat memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan yang ada di desa maupun kecamatan," ujarnya.

Ketua PHDI Kabupaten Blitar, Priyoko menyampaikan terima kasih kepada Dispendukcapil Kabupaten Blitar atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Hari ini kami bersama Dispendukcapil Kabupaten Blitar melaksanakan penandatanganan register sekaligus penyerahan 53 akta perkawinan bagi umat Hindu," katanya. 

"Kami juga membentuk petugas pencatat perkawinan umat Hindu yang bertugas mendampingi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan, sehingga proses pencatatannya dapat langsung diteruskan ke Dispendukcapil untuk diterbitkan akta perkawinan," pungkasnya. 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com/*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.