15 Nama Lulus Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh, Ini Nama-namanya
Nurul Hayati July 13, 2026 10:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II Pemerintah Aceh mengumumkan 15 nama aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan lulus dan menjadi kandidat untuk mengisi lima jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. 

Nama-nama tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 13/Pansel-JPTP/VII/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, T. Setia Budi, di Banda Aceh pada Jumat (10/7/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Aceh membuka seleksi Terbuka JPT Pratama atau Eselon II untuk lima  jabatan, meliputi Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Aceh, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, serta Wakil Direktur Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin. 

Untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, tiga peserta yang dinyatakan lulus adalah Heri Maulana, Irwan, dan Muhsin.

Pada jabatan Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, peserta yang lolos yakni Cut Aja Muzita, Ramzi, dan Tia Desi Yanti.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar Kembali Perpanjang Pendaftaran Dua Jabatan JPT Pratama

Sementara itu, untuk Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, nama yang dinyatakan lulus adalah Muhammad Fadhil, M. Nasir, dan Zalsufran.

Adapun pada seleksi Kepala Biro Hukum Setda Aceh, peserta yang lolos terdiri atas Amrina Habibi, Amrizal, dan Syahrul.

Selanjutnya, untuk jabatan Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin, tiga peserta yang dinyatakan lulus yakni Masli Yuzar, Muhammad Nur, dan dr. M. Fuad.

Dalam pengumuman itu, Panitia Seleksi menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi tersebut bersifat final.

"Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," demikian bunyi pengumuman tersebut.(*)

 

 

 

 

 

 


 
 
 
 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.