BANGKAPOS.COM -- Pemeriksaan yang dilakukan terhadap konglomerat bisnis properti Tan Kian berkaitan penggeledahan penyidik di Mal Pacific Place, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan telah dikonfirmasi polisi.
Diketahui, penggeledahan 13 lokasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian yang menyeret sejumlah perusahaan, antara lain PLN, Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Sekitar 15 orang saksi telah diperiksa aparat kepolisian.
Satu di antara saksi yang dimintai keterangan adalah Tan Kian.
Tan Kian, diketahui konglomerat pengusaha properti yang dikenal sebagai pemilik kawasan mixed use Pacific Place di Jakarta Selatan.
Baca juga: Profesi dan Jejak Karier Rugun Saragih Istri Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Tersangka Korupsi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, hingga saat ini status Tan Kian masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor Polri ) juga memastikan konglomerat Tan Kian masih berstatus saksi dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan Kabag Ops Kortas Tipidkor Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjawab soal beredarnya foto Tan Kian di media sosial.
Foto yang beredar di jagat maya itu memperlihatkan Tan Kian tengah duduk antara anggota kepolisian di meja bundar.
"Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan," kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
Kombes Budi penyidik sedang melakukan pendalaman untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna.
"Dalam waktu yang dekat akan disampaikan terkait tersangka," ujarnya.
Penyidikan terhadap perkara korupsi besar ini telah ditangani sejak Januari 2026.
Kini setidaknya penyidik sudah memeriksa 15 saksi, melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, menyita barang bukti, serta mendalami dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
Dari 12 lokasi penggeledahan salah satunya rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang diakui eks Jampidsus Febrie Adriansyah adalah miliknya.
Di situ polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Baca juga: Profesi dan Rekam Jejak Don Ritto, Adik Kelas Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Rp520 Juta Disita
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer juga menghasilkan penyitaan uang tunai Rp4.462.365.000 beserta berbagai mata uang asing.
Di antaranya 84.356 USD, 17.595 Riyal Saudi, 83.394 SGD, 33.100 Baht Thailand, 4.020 Lira Turki, 1.223 Yuan China, 152.000 Yen Jepang, 212 Ringgit Malaysia, 1.600 Rupee, 640 Dirham Uni Emirat Arab, 61.000 Won Korea Selatan, 40 Poundsterling Inggris, 10 Dolar Brunei, 150 Dong Vietnam, dan 100 Dolar Selandia Baru.
Sementara itu, dari Cafe De Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai Rp259.159.000.
Di lokasi lain, sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi juga menemukan uang tunai Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun operasi penggeledahan dalam kasus ini dilakukan sejak Rabu (8/7/2026) di sejumlah lokasi, di antaranya ruko dan rumah indekos di Cipete Selatan, Cilandak, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan di Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 67 miIiar dalam berbagai mata uang, yakni dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
Baca juga: Terkuak Peran Don Ritto Tersangka TPPU Bareng Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nasibnya Kini
Sementara itu, di rumah yang berada di Sentul, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 476 miIiar serta emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul aset tersebut, termasuk memeriksa data kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mendalami status PT Sentul City Tbk sebagai pengelola kawasan tempat penggeledahan berlangsung.
Tan Kian merupakan salah satu nama yang cukup dikenal di industri properti nasional.
Ia mendirikan Dua Mutiara Group yang kini bertransformasi menjadi Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang mengembangkan sejumlah proyek premium di kawasan Mega Kuningan dan Sudirman, Jakarta.
Menurut konsultan Leads Property Indonesia, Century Properties Group Indonesia termasuk kategori boutique developer, yakni pengembang yang fokus membangun properti kelas premium dalam jumlah terbatas dan eksklusif.
Sejumlah proyek yang masuk dalam portofolio perusahaan tersebut antara lain Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, hingga South Hills Apartment.
Selain itu, grup tersebut juga mengembangkan Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, serta memiliki The Plaza Office Tower di kawasan Sudirman-Kuningan.
Baca juga: Curiga Ada Sabotase, Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya Damkar Satu-satunya Milik Bangka Barat
Investasi Tan Kian tidak hanya berada di Jakarta melainkan ia juga tercatat memiliki sekitar 60 vila resor di Pulau Bintan dengan nilai investasi sekitar 65 juta dollar AS.
Ia pernah terlibat dalam pengembangan Millennium City, kota mandiri terpadu di Parung Panjang bersama Hanson International.
Sebelum dikenal sebagai pengembang properti, Tan Kian memulai bisnis keluarga di sektor perdagangan udang dan tekstil.
Dari usaha konvensional tersebut, ia kemudian mengembangkan bisnis ke sektor properti premium.
Pada 2016, Jakarta Globe pernah memperkirakan nilai kekayaannya mencapai sekitar 570 juta dollar AS, sehingga masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia.
Sejak 2017, operasional perusahaan keluarga mulai dijalankan oleh generasi ketiga melalui Nicholas Tan.
Meski demikian, Tan Kian masih berperan memberikan arahan konsep dan pertimbangan strategis bagi perusahaan.
Di luar dunia bisnis, Tan Kian juga aktif di Jakarta Property Institute, organisasi nirlaba yang mendorong pengembangan kota berkelanjutan.
Dugaan keterlibatan Tan Kian yakni, ia bertindak sebagai pembeli sekaligus penjual Plaza Mutiara yang berada di kawasan elit Mega Kuningan, Jakarta.
Sebagai pemilik Plaza Mutiara, Tan Kian diduga telah menggunakan dana PT Asabri untuk membeli kembali saham gedung Plaza Mutiara, yang tak lain adalah masih miliknya sendiri dengan nilai dugaan aliran dana sekitar 13 juta dollar AS.
Namun, penyidikan perkara tersebut dihentikan pada 2009 setelah dana yang dipersoalkan dikembangkan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian.
Namanya kembali disebut ketika kasus Asabri diusut ulang pada 2021.
Saat itu penyidik menemukan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, pada 2019 dan 2020, Tan Kian juga sempat dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan perkara Jiwasraya.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan kerja sama pengembangan sejumlah proyek properti bersama Benny Tjokro, termasuk proyek Apartemen South Hills di kawasan Kuningan.
Dalam perkara tersebut, Tan Kian diduga menyediakan lahan berstatus clean and clear untuk pembangunan proyek serta mendanai konstruksi melalui skema prapenjualan dan pemasaran unit apartemen.
Baca juga: Prediksi Skor Argentina Vs Inggris 16 Juli 2026, Line-Up, H2H dan Jam Duel 4 Besar Piala Dunia 2026
Baca juga: Prediksi Skor Prancis Vs Spanyol 15 Juli 2026, Line-Up, H2H dan Jam Tanding 4 Besar Piala Dunia 2026
Keuntungan proyek disebut dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Meski namanya beberapa kali dikaitkan dengan perkara korupsi besar sejak 2008 hingga pemeriksaan terbaru pekan ini, Tan Kian belum pernah kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus Plaza Mutiara dihentikan.
Kuasa hukumnya pada 2025 menyatakan seluruh transaksi antara Tan Kian dan Benny Tjokro telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung maupun pengadilan.
Hasil pemeriksaan disebut menyimpulkan bahwa transaksi tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)