TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Kapal dengan ukuran tersebut selama ini memakai BBM Non Subsidi. Sementara itu, BBM untuk nelayan kapal di bawah 30 GT telah diberikan dengan harga Rp6.800 per liter.
Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai Ratas. Ia mengatakan bahwa sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter.
Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT turut mendapatkan harga kekhususan.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkapnya.
Menko Airlangga menambahkan bahwa harga BBM non-subsidi berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri dapat dipatok pada angka Rp18.600 per liter. Dengan demikian, selisih dukungan sebesar sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Airlangga Lapor ke Prabowo Soal Usulan Harga BBM Khusus Kapal Nelayan
“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” kata Menko Airlangga.
Menurut Airlangga, penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena saat ini lembaga tersebut memiliki kecukupan dana untuk membiayai harga kekhususan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan ini akan diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.