Jelang Tarif Parkir Baru, DPRD Solo Wanti-wanti Potensi Salah Paham di Lapangan
Putradi Pamungkas July 13, 2026 11:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Jelang penerapan tarif parkir baru di Kota Solo Jawa Tengah, legislatif mewanti-wanti potensi salah paham di lapangan apabila perubahan zona dan besaran tarif tidak tersosialisasi dengan baik. 

Karena itu, pemerintah diminta memastikan pengelola parkir, juru parkir, hingga masyarakat memahami aturan baru sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Wakil Ketua DPRD Solo dari Fraksi PSI, Muhammad Bilal, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan aturan baru tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi, tetapi juga pelaksanaan di lapangan.

"PR utamanya adalah ketertiban teman-teman juru parkir. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Intinya semua pihak harus bekerja sama agar aturan baru ini berjalan dengan baik," ujar Bilal, Senin (13/7/2026).

Bilal menyampaikan hal tersebut menyusul revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui DPRD Kota Solo.

Saat ini, revisi tersebut masih menunggu proses evaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebelum diterapkan.

TARIF NAIK - Ilustrasi lokasi parkir di jalan Slamet Riyadi, Gendengan, Kota Solo, Jawa Tengah, belum lama ini. Tarif parkir di sejumlah jalan Solo Jawa Tengah segera naik seiring perubahan kategori zona parkir di beberapa ruas strategis.
TARIF NAIK - Ilustrasi lokasi parkir di jalan Slamet Riyadi, Gendengan, Kota Solo, Jawa Tengah, belum lama ini. Tarif parkir di sejumlah jalan Solo Jawa Tengah segera naik seiring perubahan kategori zona parkir di beberapa ruas strategis. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

DPRD Minta Sosialisasi Dilakukan Lebih Panjang

Selain penertiban juru parkir, Bilal meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada seluruh pihak yang terdampak.

Menurutnya, pemahaman mengenai perubahan zona dan tarif parkir harus merata agar tidak memicu kesalahpahaman di masyarakat.

"Tentu perlu sosialisasi yang lebih panjang kepada pengelola parkir, juru parkir, maupun masyarakat. Perubahan zonanya sebenarnya tidak terlalu jauh, tetapi masyarakat harus memahami tarif yang berlaku di setiap zona agar tidak terjadi kesalahpahaman," ungkap Bilal.

Ia menjelaskan, proses evaluasi revisi perda di tingkat provinsi saat ini telah memasuki tahap sinkronisasi regulasi.

Baca juga: DPRD Solo Tegaskan Tarif Parkir Jalan Slamet Riyadi Sudah Flat, Tak Berlaku Sistem Progresif

Empat Ruas Jalan Akan Berubah ke Zona B

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, membenarkan adanya perubahan kategori zona parkir di sejumlah ruas jalan strategis di Kota Solo.

"Perubahan zonasi sudah disetujui di DPRD. Saat ini tinggal menunggu proses di tingkat provinsi," ungkap Taufiq.

Perubahan zona parkir akan berlaku di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Radjiman.

Keempat ruas jalan tersebut naik dari Zona C menjadi Zona B sehingga tarif parkir nantinya akan menyesuaikan ketentuan pada zona baru.

"Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan jalan Radjiman berubah dari Zona C ke Zona B. Tarifnya otomatis mengikuti ketentuan pada zona yang baru, sedangkan lokasi lainnya tetap," kata dia.

Dishub Solo memastikan tarif parkir baru belum diterapkan. Setelah evaluasi dari Pemprov Jawa Tengah selesai, pemerintah akan mengganti papan informasi zona parkir sekaligus menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan para juru parkir.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.