Ketika  Polda Klaim Tiga Alat Bukti, Roy Suryo Membantah
Joanita Ary July 13, 2026 11:33 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Pada sidang kali ini, kedua belah pihak saling menyampaikan argumentasi hukum mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya, khususnya terkait penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Refly, penyidik harus mampu membuktikan bahwa seluruh unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, termasuk adanya dokumen elektronik milik pihak yang dirugikan yang benar-benar mengalami kerusakan, penghilangan, atau perubahan.

"Apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy. Sebagai contoh misalnya Pasal 32 itu mengatakan dokumen itu haruslah rusak atau hilang," ujar Refly usai sidang.

Ia menilai unsur kepemilikan dokumen elektronik menjadi aspek penting dalam penerapan pasal tersebut.

"Nah, rusak atau hilangnya dokumen tersebut harus milik seseorang, haruslah milik Jokowi dalam konteks ini. Tapi kalau Jokowi tidak memiliki dokumen elektronik itu atau informasi elektronik itu, sudah batal seharusnya untuk dikenakannya pasal ini terhadap Mas Roy," kata Refly.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah dalil yang diajukan pemohon.

Dalam jawaban yang dibacakan tim hukum Polda Metro Jaya di hadapan hakim tunggal, kepolisian menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, baik dari sisi prosedur maupun kecukupan alat bukti.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik telah mengumpulkan lebih dari syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang dimaksud, termohon telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua jenis alat bukti yang sah. Bahkan dalam hal ini termohon telah memenuhi tiga jenis alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu terdapat keterangan ahli, surat atau petunjuk, dan keterangan saksi," ujar tim hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.

Dalam persidangan, Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan ketentuan KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur syarat minimal penetapan tersangka.

Kepolisian menyebut proses penyidikan didukung keterangan puluhan saksi, dokumen, petunjuk, serta keterangan sejumlah ahli yang dinilai saling bersesuaian.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan menyatakan penetapan tersangka beserta seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.

Sebaliknya, tim kuasa hukum Roy Suryo tetap berpendapat bahwa penetapan tersangka belum memenuhi syarat materiil karena unsur-unsur pidana yang didalilkan penyidik dinilai belum terbukti secara utuh.

Melalui praperadilan ini, Roy Suryo meminta hakim menguji legalitas penetapan status tersangkanya.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan rangkaian persidangan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.

Putusan nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dinyatakan sah atau harus dibatalkan sesuai pertimbangan hukum hakim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.