Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Menurutnya, hal tersebut tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) karena alasan mundur bersifat pribadi.
Dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (13/7/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa Keppres akan diterbitkan jika ada pengangkatan Jampidsus baru.
Namun, hingga kini pihak istana belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengganti Febrie.
Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Jampidsus, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi," ujar Prasetyo.
Sementara itu, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait batu-bara PLTU, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel.
Kasus ini diungkap oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.
Sehari sebelum menjadi tersangka, Febrie masih memberikan keterangan di depan pers.
Ia menjawab soal temuan emas 74 kilogram hingga uang tunai di sebuah rumah yang digeledah petugas.