TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MY (34) yang diduga mengirimkan pesan ancaman bom melalui WhatsApp ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (13/7/2026).
"Pagi ini kita dihebohkan dengan adanya teror di SD Negeri Srengseng Sawah 15 masuknya ke wilayah Jagakarsa, pelaku ancaman bom melalui media elektronik yaitu WhatsApp sudah kami amankan," kata Joko kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait ancaman bom yang dikirim ke sekolah tersebut.
Pengaduan dari masyarakat tentang adanya ancaman bom di 11 titik di SD Negeri 15 Srengseng Sawah.
Merespons laporan itu, polisi langsung melakukan sterilisasi di lingkungan sekolah dengan melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Jibom Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
Sebanyak 16 ruangan di sekolah diperiksa dan hasilnya dinyatakan aman.
Selain itu, penyidik juga memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari guru dan staf tata usaha yang pertama kali menerima pesan ancaman tersebut.
Baca juga: Terungkap Gerak-gerik Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jemput Anak Setelah Kirim Ancaman
Polisi kemudian melakukan analisis teknologi informasi untuk melacak pengirim pesan hingga mengarah kepada MY.
"Ditemukan barang bukti berupa handphone merek Oppo yang masih terhubung dengan nomor WA yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom," katanya.
Joko menuturkan, penyidik masih mendalami motif pelaku dengan melibatkan psikologi forensik serta pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti.
Untuk mengungkap dan menggali secara komprehensif motif maupun keterlibatan pelaku, penyidik akan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya turut memberikan trauma healing dan pendampingan kepada para siswa yang terdampak.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Alpino de Tech mengatakan, MY ditangkap di kediamannya yang berada di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Jagakarsa.
"Terduga pelaku kami amankan pukul 12.20 WIB," katanya.
Menurut Alpino, lokasi rumah pelaku tidak jauh dari sekolah yang menjadi sasaran ancaman.
"Betul, tidak jauh dari sekolah," ujarnya.
Baca juga: Densus 88 Ikut Dalami Kasus Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah Jaksel, Motif Sementara Pelaku Iseng
Ia mengatakan, MY merupakan seorang wiraswasta dan saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku karena pemeriksaan masih berlangsung.
"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan, kami lakukan BAP kepada terduga pelaku," katanya.
Saat ditanya mengenai motif, Alpino menegaskan penyidik masih mendalaminya.
"Untuk motif sampai saat ini kami masih dalami. Kami akan melibatkan psikologi forensik dan juga menggunakan atau menerapkan scientific crime investigation," ucapnya.
Polisi juga memastikan pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan sejauh ini diduga beraksi seorang diri.
"Tidak ada," katanya saat ditanya apakah pelaku melakukan perlawanan.
"Terduga pelaku seorang diri, sampai saat ini kami masih menemukan dia seorang diri," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MY dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang terorisme dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.