Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan Program Mandatori B50 yang resmi diberlakukan pemerintah mulai 1 Juli 2026 merupakan bagian dari agenda strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia
Qodari, dalam keterangannya, Senin, menyebut kebijakan ini juga diimplementasikan guna mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) dalam memenuhi kebutuhan energi nasional.
"Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan biodiesel B50 secara nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia," ucapnya.
Di menjelaskan program mandatori B50 mewajibkan pencampuran bahan bakar yang terdiri atas 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar berbasis minyak nabati. Saat ini, program B50 diimplementasikan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan.
"Ditargetkan pada 1 Oktober 2026, seluruh SPBU sudah menjual B50," ujarnya.
Qodari menuturkan program mandatori biodiesel ini telah dimulai sejak 2008. Pada awalnya, program tersebut dimulai dengan B2,5 sebelum berkembang secara bertahap hingga menjadi B50.
Program B50 diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun pada tahun ini.
"Program ini diarahkan untuk menghentikan impor solar sepenuhnya. B50 diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun pada 2026," ujarnya.
Selain itu, B50 diharapkan memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang besar berupa peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp23,49 triliun serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
Dari aspek lingkungan, B50 juga diharapkan dapat menekan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO2 pada tahun ini.
Pemerintah memastikan kesiapan implementasi B50 melalui berbagai persiapan yang menyeluruh.
Dari aspek teknis, pemerintah telah melakukan pengujian penggunaan B50 pada berbagai sektor pengguna mesin diesel untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kesesuaian penggunaan B50.
"Dari aspek pasokan dan distribusi, pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran (blending) dan distribusi," kata Qodari.
Qodari menegaskan kemandirian energi merupakan salah satu syarat utama agar Indonesia mampu berdiri sebagai bangsa yang berdaulat.
Program mandatori B50 menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi dengan memanfaatkan sumber daya alam nasional.





