Begitu kami menerima informasi, kami analisis. Namun, sering kali kami tidak bisa menindaklanjuti karena tidak tahu anak yang diduga menjadi korban berada di mana. Kami belum memiliki data anak Indonesia berbasis wajah
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mendorong pemerintah membangun basis data anak berbasis pengenalan wajah untuk mempercepat penanganan dan pencegahan tindak pidana terhadap anak.
Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati dalam podcast bersama ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan basis data tersebut akan memudahkan aparat mengidentifikasi dan menemukan anak yang menjadi korban tindak pidana, terutama eksploitasi seksual secara daring.
"Begitu kami menerima informasi, kami analisis. Namun, sering kali kami tidak bisa menindaklanjuti karena tidak tahu anak yang diduga menjadi korban berada di mana. Kami belum memiliki data anak Indonesia berbasis wajah," katanya.
Ema menjelaskan setiap tahun Polri menerima sekitar 1,5 juta informasi terkait eksploitasi seksual anak di ranah digital dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline.
Menurut dia, sebagian laporan hanya menampilkan wajah anak dalam bentuk foto atau video sehingga penyidik kesulitan mengidentifikasi identitas maupun lokasi korban.
Ia menuturkan pelacakan terhadap orang dewasa dapat dilakukan melalui data kependudukan, sedangkan anak yang belum memiliki kartu tanda penduduk belum memiliki basis data serupa untuk mendukung proses identifikasi.
"Kami ingin mengetahui anak itu berada di mana agar dapat segera menjangkau orang tuanya dan memberikan pemahaman apabila anaknya diduga menjadi korban eksploitasi seksual," ujarnya.
Ema mengatakan sebagian besar anak menjadi korban eksploitasi seksual karena kurang memahami risiko di ruang digital. Pelaku umumnya membujuk korban dengan imbalan uang atau bantuan memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui platform belanja daring.
Ia menyebut nominal yang diberikan pelaku umumnya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Sebagai imbalannya, pelaku meminta korban mengirimkan foto atau video bermuatan seksual maupun gambar bagian tubuh yang bersifat pribadi.
“Kejadian seperti ini sangat besar sekali. Jadi isu-isu kekerasan seksual, eksploitasi seksual melalui online ini,” ujarnya.
Selain mendorong pembentukan basis data anak berbasis wajah, Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus penanganan eksploitasi seksual anak secara daring.
Menurut Ema, sejumlah negara di ASEAN, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia, telah memiliki satuan tugas khusus yang menangani kejahatan tersebut secara terpadu.
“Kami pernah pratik terbaik studi banding di Australia, di sana punya satu gedung khusus untuk menangani khusus terkait eksploitasi seksual anak. Jadi dalam satu satgas itu pelayanannya sudah terpadu, melibatkan multi stakeholders, sesuai kewenangannya, siapa berbuat apa,” ucapnya.
Melalui satgas tersebut, kata dia, begitu ada laporan langsung dieksekusi, dan diolah. Setelah mengetahui lokasi kejadiannya di daerah mana, satgas langsung berkoordinasi dengan kepolisian negara bagian tersebut untuk dilakukan penjangkauan.
"Dengan adanya satgas, penanganan kasus dapat dipercepat, termasuk upaya penyelamatan korban," kata Ema.





