Karena kami sudah membentuk panja pengawasan, kami akan melihat prosesnya. Kemarin saya dan panja juga terlibat dalam mediasi
Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI berkomitmen mengawasi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, mengatakan pengawasan dilakukan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
"Karena kami sudah membentuk panja pengawasan, kami akan melihat prosesnya. Kemarin saya dan panja juga terlibat dalam mediasi," kata Abdullah.
Ia menjelaskan pengawasan Panja mencakup seluruh proses penanganan perkara, mulai tahap penyidikan hingga persidangan. Menurut dia, masyarakat juga perlu mengawal perkembangan kasus tersebut.
"Nanti juga akan disupervisi oleh KPK," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Abdullah menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7) melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut sejak tiga hari sebelumnya.
Kejaksaan Agung pada Senin mengumumkan akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik khusus akan mempelajari seluruh berkas pemeriksaan, barang bukti, dan dugaan tindak pidana sebelum melanjutkan proses hukum.
"Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan mempelajari duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan, barang bukti yang ada, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan," kata Anang.





