Seret Artis Vicky Prasetyo di Kasus Tipu Audio Rp213 Juta, Korban Sambangi Polda Jatim Tanya Laporan
Sudarma Adi July 14, 2026 12:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kasus dugaan penipuan bisnis yang menyeret nama presenter dan artis ibukota, Vicky Prasetyo, kembali menggelinding di ranah hukum.

Pengusaha sukses asal Kota Surabaya, Fajar Ramadhon, menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk menagih kepastian hukum atas laporan yang dilayangkannya sejak bulan lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, Descha Govindha, pria yang akrab dikenal sebagai pemilik (owner) Kapten Audio sekaligus Restoran Kapten Seafood Surabaya itu tiba di markas Polda Jatim pada Senin (13/7/2026) tepat pukul 16.00 WIB.

Kedatangan pihak pelapor bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan ekspose berkala terkait penanganan perkara dugaan penipuan jual beli satu set perangkat audio senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan sang artis dan seorang wanita Fiona Khairunisa.

"Tujuan kami datang ke Ditreskrimum hari ini murni untuk menanyakan perkembangan hasil penyelidikan tim penyidik. Kami tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian," ujar Descha saat ditemui awak media.

Baca juga: Cak Ji Dampingi Korban Travel di Surabaya, Kerugian Capai Rp1,7 M, Modus Jual Tiket Konser BTS

Namun, dalam kesempatan tersebut, Descha membeberkan informasi mengejutkan mengenai sikap para terlapor. Baik Vicky Prasetyo maupun Fiona dinilai tidak kooperatif lantaran hingga kini belum juga menginjakkan kaki di Polda Jatim untuk memenuhi undangan klarifikasi penyidik.

“Dari informasi terupdate yang kami terima dari penyidik, per hari ini Saudari Fiona sudah dua kali dipanggil namun tetap tidak datang tanpa alasan yang jelas. Sementara untuk Mas Vicky Prasetyo, agenda panggilan pemeriksaan kedua dijadwalkan besok Selasa. Kami berharap mereka berdua patuh hukum dan hadir menghadiri pemeriksaan,” tegas Descha.

Duduk Perkara: Terbuai Hubungan Baik, Uang Nombok Kafe Semarang

Skandal hukum ini bermula dari jalinan hubungan pertemanan yang baik antara Fajar Ramadhon dengan Vicky Prasetyo sejak awal Januari 2026 silam. Dari kedekatan tersebut, perbincangan berlanjut pada rencana pengadaan dan belanja perlengkapan tata suara premium untuk menunjang bisnis hiburan malam.

Fajar menceritakan, pesanan barang dilakukan secara bertahap melalui Fiona yang saat itu ditunjuk dan dipercaya penuh oleh Vicky sebagai penanggung jawab pembelanjaan unit audio kafe baru mereka yang berlokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Fajar bahkan menegaskan proses pengiriman barang didasari persetujuan bersama setelah kedua terlapor mendatangi tempat usahanya di Surabaya, lengkap dengan dokumentasi video yang valid.

"Ketika barang rampung saya pasang di Semarang, kedua pihak sudah sepakat dan mengonfirmasi kualitas suaranya sangat bagus. Bahkan saat grand opening, kafe tersebut sangat ramai dikunjungi konsumen," kenang Fajar dengan nada kecewa.

Dalam klausul perjanjian tertulis, disepakati skema pembayaran dengan metode mengangsur atau termin. Pihak Vicky berjanji membayar modal awal sebesar 50 persen saat unit audio mendarat di lokasi, sedangkan sisa pelunasan wajib diselesaikan dalam tempo waktu tiga bulan berikutnya.

Nahas, janji manis pembayaran itu menguap begitu saja. Hingga laporan bernomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur resmi dibuat, pengusaha berusia 38 tahun ini mengaku belum mengantongi uang sepeser pun dengan total kerugian riil mencapai Rp213 juta.

Kafe Dikabarkan Sudah Gulung Tikar, Janji Tinggal Janji

Fajar mengaku telah berulang kali mencoba menempuh jalur kekeluargaan sebelum akhirnya memilih menempuh jalur hukum ke Polda Jatim. Ia sempat berpikir keterlambatan pembayaran dipicu kesibukan sang artis di dunia hiburan.

"Saya telepon berkali-kali, tetapi tanggapannya selalu diulur-ulur dengan alasan berkas tagihan masih dicek dulu internal mereka. Janji besok ditransfer, nyatanya sampai detik ini tidak ada satu rupiah pun uang yang masuk ke rekening saya," urainya pilu.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum pelapor mengungkapkan kekhawatiran baru terkait keberadaan fisik aset audio milik kliennya yang saat ini masih tertahan di lokasi kafe di Semarang. Berdasarkan pemantauan informasi teranyar di lapangan, tempat usaha kuliner dan hiburan milik sang artis tersebut justru dilaporkan sudah bangkrut dan berhenti beroperasi.

“Informasi terakhir yang kami dapatkan, kafenya yang di Semarang itu malah sudah tutup atau gulung tikar. Kami kurang paham bagaimana kelanjutan aset di dalam sana, makanya kami sangat berharap perkara ini segera mendapat titik terang melalui intervensi penyidik Polda Jatim,” pungkas Descha.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.