WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.
Penghentian tersebut dilakukan karena masa pendataan yang sebelumnya telah ditetapkan resmi berakhir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan surat penghentian kegiatan pendataan telah diterbitkan sebagai penanda berakhirnya proses pengumpulan informasi sekaligus untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Anang menjelaskan, seluruh data dan keterangan yang telah dihimpun selama proses pendataan tidak berhenti sebagai bahan administrasi semata.
Informasi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari materi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut dia, penghentian kegiatan pendataan merupakan tahapan yang memang telah direncanakan sejak awal.
Dengan berakhirnya proses tersebut, aparat penegak hukum akan memfokuskan penanganan perkara pada analisis terhadap data yang telah diperoleh untuk mendalami adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program.
"Data-data yang sudah terkumpul akan digunakan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang sedang ditangani Kejaksaan Agung," ujar Anang.
Sebelumnya, tim Kejaksaan Agung melakukan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah wilayah terkait operasional dapur MBG serta pelaksanaan program di lapangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan bahan awal guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola program nasional tersebut.
Dengan berakhirnya masa pendataan, proses penegakan hukum kini memasuki tahapan berikutnya.
Kejaksaan Agung akan memanfaatkan seluruh informasi yang telah dihimpun sebagai dasar untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.