TRIBUNCIREBON.COM- Masyarakat Kabupaten Majalengka yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Sat Lantas Polres Majalengka pada periode 13 Juli hingga 18 Juli 2026.
Layanan ini bertujuan mempermudah warga tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Berdasarkan informasi, layanan SIM Keliling beroperasi setiap Senin hingga Sabtu dengan jam pelayanan berbeda, yakni pukul 08.00–12.00 WIB untuk Senin sampai Kamis, serta pukul 08.00–11.00 WIB pada Jumat dan Sabtu.
Sat Lantas Polres Majalengka telah menyiapkan sejumlah titik lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka selama periode tersebut.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 11 Juli 2026, Hadir di Desa Celeng dan Pasar Bangkir
Berikut ini jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka:
-Senin: SIM Keliling di Terminal Maja
-Selasa: SIM Keliling di Alun-Alun Leuwimunding
-Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista
-Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji
-Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD
-Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh
Jam Operasional: Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB, Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Majalengka Hari Ini 11 Juli 2026, Hadir di Terminal Rajagaluh
Dalam mengajukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan berupa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi.
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan maupun melalui fasilitas mobil SIM Keliling yang tersedia.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Indramayu Besok 11 Juli 2026, Hadir di Desa Celeng dan Pasar Bangkir
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.