Sebelum Dicopot Bupati, Camat Boyolali yang Kirim Video Tak Senonoh Sudah Siapkan Surat Mundur
Ryantono Puji Santoso July 14, 2026 07:15 AM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Camat D ternyata telah menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebelum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Bupati Boyolali, Senin (13/7/2026).

Namun, surat tersebut belum sempat diserahkan karena ia harus menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

Kuasa hukum D, Joko Mardiyanto, mengatakan kliennya sejak pagi telah bertekad mengundurkan diri sebagai camat menyusul kasus dugaan pengiriman video tak senonoh kepada mantan karyawannya.

"Tadi itu Pak D menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati sekitar jam 12.00 siang. Padahal, sejak pagi hari Pak D sebenarnya sudah mempersiapkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Camat," kata Joko.

Menurut dia, sekitar pukul 09.00 WIB D harus memenuhi panggilan pemeriksaan di Inspektorat.

Karena itu, surat pengunduran diri yang telah disiapkan belum sempat disampaikan kepada Bupati.

"Akan tetapi, karena pada jam 09.00 pagi Pak D harus menjalani pemeriksaan di Inspektorat, surat pengunduran diri tersebut belum sempat disampaikan karena posisinya masih dibawa di Inspektorat," ujarnya.

Baca juga: Korban Bantah Sudah Berdamai dengan Camat Boyolali, Sebut Jabat Tangan Saat Mediasi Hanya Formalitas

Setelah pemeriksaan selesai, D kemudian mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali untuk memenuhi undangan sekaligus berniat menyerahkan surat pengunduran diri tersebut.

Namun, sebelum surat itu disampaikan, D lebih dahulu menerima SK pemberhentian sementara dari Bupati Boyolali.

"Setelah pemeriksaan selesai, Pak Camat kemudian datang ke kantor BKPSDM karena ada undangan. Saat hendak menyampaikan surat pengunduran diri tersebut, ternyata beliau justru lebih dulu menerima SK pemberhentian dari Bupati," ucap Joko.

Meski demikian, surat pengunduran diri itu tetap diserahkan setelah D menerima SK pemberhentian.

"Jadi pada prinsipnya, Pak Camat itu dengan legawa memilih untuk mengundurkan diri atas permasalahan yang saat ini sedang dihadapi. Artinya, beliau sudah berniat mengundurkan diri terlebih dahulu, tetapi suratnya memang belum sampai ke tangan Bupati karena SK pemberhentian dari Pak Bupati sudah keluar lebih dulu," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Boyolali resmi memberhentikan sementara D dari jabatannya sebagai camat setelah hasil pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pengiriman video tak senonoh kepada mantan karyawannya.

UJI COBA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, M. Syawaludin saat ditemui, Senin (6/7/2026). Pemerintah Kabupaten Boyolali di Jawa Tengah mulai menerapkan uji coba sekolah lima hari untuk jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran baru 2026/2027. Kebijakan yang akan berlangsung selama satu semester ini nantinya menjadi bahan evaluasi sebelum diputuskan apakah sistem lima hari sekolah akan diterapkan secara permanen.
COPOT CAMAT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, M. Syawaludin saat ditemui, Senin (6/7/2026). Dia menyebut camat yang kirim video tak senonoh dicopot. (TribunSolo.com)

Keputusan Tegas Bupati

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Pemkab melakukan kajian lintas sektoral pada Kamis (9/7/2026) dan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

"Ini sikap Pak Bupati. Bahwa yang bersangkutan kita periksa (lagi) hari ini. Sekaligus per hari ini tanggal 13 kita lakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya," ujar Syawalludin.

Ia mengatakan pemberhentian sementara tersebut membuat D tidak lagi memiliki kewenangan sebagai pimpinan kecamatan.

"Hari ini SK pemberhentian sementara sudah kita serahkan. Artinya saudara oknum ini sudah tidak lagi camat," katanya, Senin (13/7/2026).

Syawalludin menegaskan proses pemeriksaan terhadap D sebagai aparatur sipil negara masih akan berlanjut sesuai ketentuan disiplin ASN. Pemkab Boyolali juga segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Camat agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Selain itu, Pemkab Boyolali menyatakan telah memberikan pendampingan kepada korban melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) serta mendukung proses hukum yang tengah berjalan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.