Kasus dugaan korupsi skala besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, terus menjadi pusat perhatian publik.
Sorotan tajam kini datang dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, Senin(13/7/2026).
Mahfud MD ikut angkat bicara mengenai prosedur penanganan hukum yang sedang berjalan terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut. Secara gamblang, Mahfud menilai adanya kecacatan formil dalam proses hukum Febrie Adriansyah yang dapat berimplikasi serius pada keabsahan perkara di pengadilan.
Menurut Mahfud, tersangka Febrie Adriansyah belum diperiksa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut pada dasarnya menjamin hak tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik tentang apa yang disangkakan kepadanya.
Akibat pengabaian hak konstitusional hukum tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa proses pelimpahan perkara yang dilakukan oleh tim penyidik menjadi cacat hukum.
"Proses pelimpahan perkara tersebut menjadi tidak sah dan tidak memenuhi syarat," ujar Mahfud MD saat menyoroti dinamika kasus ini.
Pernyataan menohok dari Mahfud MD ini langsung memicu perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum.
Jika terbukti ada prosedur KUHAP yang dilewati, hal ini berpotensi menjadi celah besar bagi pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah untuk mengajukan gugatan praperadilan atau pembelaan formil demi membatalkan dakwaan.
Hingga saat ini, publik masih terus mengawal jalannya perkembangan kasus mega korupsi yang mengguncang institusi penegak hukum tersebut.