Upah Pungut Tetap Jalan Meski Target PAD Badung Bali Sebelumnya Meleset
Putu Dewi Adi Damayanthi July 14, 2026 09:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dipastikan tetap jalan untuk Dinas penghasil di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. 

Kebijakan ini diambil di tengah realisasi pendapatan daerah Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran (TA) 2025 yang gagal memenuhi target proyeksi awal.

Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah jeblok, karena hanya terealisasi sebesar Rp8.063.788.851.803,33 atau hanya menyentuh 79,20 persen dari target ambisius yang dipasang sebesar Rp10.181.633.208.283,00. 

Namun, upah pungut akan memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA).

Baca juga: 28.371 Murid Baru Ikuti MPLS Ramah di Buleleng Bali, Pemkab Tegaskan Tak Boleh Ada Perpeloncoan

Kepastian mengenai pembayaran hak finansial bagi aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil ini terungkap dalam rapat kerja yang digelar oleh Komisi III DPRD Kabupaten Badung bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung pada Senin 13 Juli 2026. 

Pada rapat tersebut jajaran legislatif dikejutkan oleh temuan angka nominal SiLPA pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 dengan jumlah yang sangat fantastis.

Berdasarkan data pertanggungjawaban keuangan, akumulasi sisa anggaran daerah yang tidak terealisasi tersebut menembus angka Rp1.192.890.352.903,98.

Kepala BPKAD Badung, Ketut Wisuda menyebutkan mengenai penyebab membengkaknya nilai dana transisi tersebut. 

Dirinya menjelaskan secara transparan bahwa dana SiLPA yang bernilai besar itu  bersumber dari beberapa kegiatan strategis pemerintah yang tidak berjalan di lapangan.

Diakui, terdapat catatan dokumen ratusan proyek pembangunan yang gagal dieksekusi atau belum terealisasi sama sekali oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), meskipun plot pasokan anggarannya telah terpasang secara utuh di dalam sistem keuangan daerah, sehingga pada akhirnya berujung menjadi tumpukan dana SiLPA.

"Secara terinci bahwa SiLPA itu terdiri dari SiLPA mengikat dan SiLPA tidak mengikat. SiLPA mengikat ini dipakai untuk memitigasi di awal tahun yang sudah pasti belanja pasti akan keluar," jelasnya.

Pihaknya mencontohkan belanja pegawai, listrik air telepon, operasional, dan juga kewajiban pendapatan diterima di muka, termasuk di dalamnya upah pungut UP penghasil, karena di triwulan IV harus dibayarkan. 

Namun demikian, Ketut Wisuda memaparkan bahwa sebagai wilayah dengan kapasitas fiskal yang tinggi dan tingkat kemandirian fiskal yang kokoh, besaran dana SiLPA di Kabupaten Badung memang harus dirancang dan dikelola secara matang secara regulasi.

Berdasarkan struktur akuntansi keuangan daerah, total nilai akumulasi SiLPA TA 2025 sebesar Rp1,19 triliun itu terbagi menjadi dua klasifikasi pemanfaatan utama. 

Pertama adalah pos SiLPA Terikat yang tercatat senilai Rp108.618.573.214,72, dan kedua adalah pos SiLPA Non-Terikat yang mendominasi porsi postur keuangan dengan jumlah mencapai Rp1.084.271.779.689,26.

"Manajemen dana sisa sebesar Rp1,19 triliun ini kemudian diprioritaskan untuk mengamankan pos-pos belanja wajib mengikat daerah pada awal tahun anggaran berikutnya," bebernya

Ketut Wisuda mencontohkan belanja mengikat tersebut mencakup pembayaran gaji dan tunjangan ASN, tagihan listrik, air, jaringan internet, serta operasional wajib pemda yang tidak boleh ditunda. 

Di samping itu, dana sisa non-terikat senilai Rp338 miliar lebih secara khusus harus dialokasikan ulang guna memenuhi kewajiban pendapatan yang diterima di muka, yakni alokasi upah pungut triwulan IV yang terdiri atas belanja insentif bagi ASN pemungut pajak daerah dan belanja bagi hasil pajak untuk pemerintah desa se-Kabupaten Badung. 

Secara sistemik, regulasi mengamanatkan minimal 3 persen uang daerah dialokasikan ke pos insentif belanja tersebut.

"Sebagai rincian SiLPA non terikat itu Rp 338 miliar lebih kami harus alokasikan untuk pendapatan yang diterima di muka, yaitu untuk upah pungut, terdiri dari belanja insentif bagi ASN pemungut pajak, belanja hasil pajak bagi pemerintah desa yang harus dibayarkan," imbuhnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.